Selanjutnya nama calon Dewan Komisioner yang telah lolos seleksi diajukan oleh Panitia Seleksi kepada Presiden, dan Presiden selanjutnya menentukan dua orang calon anggota Dewan Komisioner untuk dipilih menjadi Ketua Dewan Komisioner. Selanjutnya, calon anggota Dewan Komisioner yang tidak terpilih menjadi Ketua Dewan Komisioner dari dua nama yang telah diajukan Presiden, diikutsertakan untuk dipilih sebagai anggota Dewan Komisioner oleh DPR.
Dari pasal yang disebutkan di atas, jelas bahwa calon Ketua Dewan Komisioner yang telah lolos seleksi yang dilakukan oleh Pansel, diikutsertakan untuk dipilih oleh DPR; dan tidak ada kata ‘dapat’ yang mendahului kata-kata tersebut. DPR boleh saja tidak memilih calon Ketua Dewan Komisioner tersebut, namun harus mengikutsertakan nama tersebut di dalam proses pemilihan.
Hal itu tidak lain adalah karena Pansel bekerja dalam jangka waktu yang cukup lama untuk melakukan seleksi. Lalu sejak penentuan pemilihan hingga pemilihan Dewan Komisioner, DPR memiliki waktu maksimal 45 hari. Setelah jangka waktu 45 hari tersebut, dalam waktu 5 hari nama calon anggota Dewan Komisioner yang dipilih DPR diajukan kePresiden, dan selanjutnya Presiden mengangkat dan menetapkan calon terpilih paling lama 30 hari.
Sehingga, bahkan jika calon yang diikutsertakan dalam pemilihan telah melalui seleksi di Pansel dan diajukan sebagai Calon Ketua Dewan Komisioner; yang berarti telah lolos sebagai dua orang yang paling pantas untuk menjadi Ketua Dewan Komisioner OJK- individu tersebut masih harus mengikuti masa maksimal 80 hari hingga ditetapkan sebagai Anggota (bukan Ketua) Dewan Komisioner OJK. (Bersambung ke halaman berikutnya)