Oleh Paul Sutaryono
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan aturan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) di Sektor Jasa Keuangan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 yang efektif berlaku 14 Juni 2023.
Tujuan diluncurkannya aturan tersebut yaitu mencegah tindak pidana pencucian uang, terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.
Baca Lengkap Seluruh Artikel dengan Berlangganan
Akses premium konten tanpa batas
Bebas Iklan
Harga Terbaik
Infobanknews Premium - 1 Tahun
Rp 150.000
- Free 1 bulan premium subscribe infobankstore
- Durasi 1 Tahun
- Rp 416 / hari
Infobanknews Premium - 6 Bulan
Rp 83.000
- Durasi 6 Bulan
- Rp 461 / hari
Infobanknews Premium - 3 Bulan
Rp 42.000
- Durasi 3 Bulan
- Rp 466 / hari
Infobanknews Premium - 1 Bulan
Rp 15.000
- Durasi 1 Bulan
- Rp 500 / hari
Anda harus login terlebih dahulu