Menyambut Libur Natal dan Tahun Baru, OJK Imbau Hindari Pinjaman Berlebihan

Menyambut Libur Natal dan Tahun Baru, OJK Imbau Hindari Pinjaman Berlebihan

Jakarta – Jelang libur Natal dan Tahun Baru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengajukan pinjaman melalui platform fintech peer to peer (P2P) lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuanga Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menekankan, pentingnya kesesuaian antara pengajuan pinjaman dengan kemampuan membayar kembali.

“OJK selalu mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menggunakan P2P Lending dengan bijak dan pertimbangkan dengan kemampuan membayar kembali sehingga masyarakat memiliki kondisi finansial yang baik,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis dikutip, Selasa, 17 Desember 2024.

Meski demikian, Agusman menyapaikan, hingga saat ini, menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), belum terlihat adanya lonjakan pendanaan di industri P2P Lending.

Baca juga: Libur Nataru, Bank Mandiri Siapkan Layanan Digital dan Uang Tunai Rp26 Triliun
Baca juga: OJK Catat Laba Fintech Lending Tembus Rp1,9 Triliun per Oktober 2024
Baca juga: KCIC Hadirkan Promo Tiket Kereta Cepat Whoosh Jadi Rp50.000, Cek Jadwal dan Cara Belinya

Imbauan untuk bijak menggunakan pinjaman fintech lending bertujuan mencegah peningkatan kredit macet atau tingkat wanprestasi (TWP90).

Pasalnya, pada awal tahun, tepatnya Januari 2024, TWP90 sempat mengalami sedikit kenaikan menjadi 2,95 persen dari bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 2,93 persen.

Salah satu penyebab kenaikan tersebut adalah lonjakan pinjaman yang terjadai pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2024. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Top News