Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2025 ditargetkan akan rampung besok, yakni Rabu, 4 November 2024.
“Kami sedang menyusun Peraturan Menteri, kepada beberapa wartawan sudah sampaikan kita targetnya besok, insya Allah ya,” ujar Yassierli di Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.
Yassierli menjelaskan bahwa hari ini Permenaker tersebut sedang dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI. Ia pun menyebut akan dilakukan rapat dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto serta Kementerian terkait mengenai antisipasi terhadap kondisi ekonomi.
“Jadi hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum mohon doanya. Dan hari ini kita juga ada rapat dengan Menko, dengan Kementerian terkait, terkait tentang bagaimana kita melakukan antisipasi strategis terkait dengan kondisi ekonomi kita saat ini,” jelasnya.
Baca juga: Bikin Penasaran! Segini Besaran UMP Jakarta, Banten hingga Jatim jika Naik 6,5 Persen
Ia menjelaskan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen yang diumumkan Presiden Prabowo tersebut sudah melalui kajian Kemenaker, LKS Tripartit, dan Dewan Pengupahan Nasional (DPNAS).
“Prosesnya itu kan memang kita dari DPNAS, kemudian kita punya LKS tripatrit, kemudian saya sebagai LKS tripatrit saya melaporkan ke Pak Presiden kondisinya. Ini hasil dari diskusi kita di LKS tripartit, teman-teman pekerja minta pertimbangannya begini-begini, teman-teman dari Apindo begini, hasil studi kami seperti ini, kami mengusulkan itu kenaikannya 6 persen,” pungkasnya.
“Sehingga kemudian Pak Presiden dengan pertimbangan ingin meningkatkan daya beli pekerja, beliau mengatakan 6,5 persen dan itu diumumkan,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025.
Keputusan ini diambil setelah melalui rapat terbatas bersama jajaran terkait, termasuk Menteri Ketenagakerjaan, dan diskusi dengan pimpinan serikat buruh.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja, khususnya yang bekerja kurang dari 12 bulan, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
Baca juga: Presiden Prabowo Naikkan Upah Minimum 6,5 Persen, Begini Tanggapan Analis
“Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” kata Prabowo baru-baru ini.
Dengan keputusan kenaikan upah mininum 6,5 persen, artinya pada tahun depan setiap daerah di Indonesia akan menyesuaikan kembali besaran upah mininum di daerahnya masing-masing. (*)
Editor: Galih Pratama