Nasional

Menteri Teten Ngeluh Revisi Permendag Soal Perlindungan UMKM Belum Juga Rampung

Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki hingga kini masih menunggu harmonisasi revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

“Hingga kini belum ada ya. Ini sudah kelamaan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Makanya kita kejar-kejar terus, janjinya kan cepat,” kata Teten usai mengadakan pertemuan dengan para Seller di Media Sosial Tiktok, di Jakarta, Senin (14/8).

Baca juga: Social Commerce Diproyeksi Naik 3 Kali Lipat di 2026, Mendag Harus Segera Revisi Aturan

Diketahui, harmonisasi revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang dijadwalkan final pada tanggal 1 Agustus 2023 tak kunjung usai. Kementrian Perdagangan menyatakan, harmonisasi sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Teten mengatakan, saat ini ada banyak UMKM yang bisnisnya mulai redup lantaran belum muncul terkait kebijakan terbaru tentang PSME.  

Hal tersebut masuknya produk cross border ke Tanah Air sehingga produk UMKM kalah saing karena harga yang dibanderol jauh lebih murah.

“Produk-produk impor yang masuk ke sini kalau diperlakukan sama maka produk UMKM tidak mungkin bisa bersaing,” jelasnya.

Salah satu, contoh e-commerce yang menjual harga dengan sangat murah, yakni TikTok Shop. Di mana, harga rata-rata produk yang dijual tersebut berkisar Rp1.000 – Rp100.000.

Produk yang dijual pun cukup beragam mulai dari kosmetik, fesyen, aksesoris hingga perlengkapan rumah tangga.

Baca juga: Kabar Baik, Presiden Setujui Penghapusan Kredit Macet UMKM

Oleh sebab itu, revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 sangat penting sebagai langkah awal mengatur model bisnis social commerce

Nantinya, diperlukan aturan lebih detail mengenai pengaturan white labelling sehingga tidak merugikan UMKM di Indonesia. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Purbaya Disebut Temukan Data Uang Jokowi Ribuan Triliun di Bank China, Kemenkeu: Hoaks!

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More

3 hours ago

Lewat AKSes KSEI, OJK Dorong Transparansi dan Pengawasan Pasar Modal

Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More

5 hours ago

Penjualan Emas BSI Tembus 2,18 Ton, Mayoritas Pembelinya Gen Z dan Milenial

Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More

6 hours ago

Transaksi Syariah Card Melonjak 48 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More

6 hours ago

Purbaya Siapkan Jurus Baru Berantas Rokok Ilegal, Apa Itu?

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More

6 hours ago

Permata Bank Mulai Kembangkan Produk Paylater

Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More

6 hours ago