Nasional

Menteri Teten Ngeluh Revisi Permendag Soal Perlindungan UMKM Belum Juga Rampung

Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki hingga kini masih menunggu harmonisasi revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

“Hingga kini belum ada ya. Ini sudah kelamaan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Makanya kita kejar-kejar terus, janjinya kan cepat,” kata Teten usai mengadakan pertemuan dengan para Seller di Media Sosial Tiktok, di Jakarta, Senin (14/8).

Baca juga: Social Commerce Diproyeksi Naik 3 Kali Lipat di 2026, Mendag Harus Segera Revisi Aturan

Diketahui, harmonisasi revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang dijadwalkan final pada tanggal 1 Agustus 2023 tak kunjung usai. Kementrian Perdagangan menyatakan, harmonisasi sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Teten mengatakan, saat ini ada banyak UMKM yang bisnisnya mulai redup lantaran belum muncul terkait kebijakan terbaru tentang PSME.  

Hal tersebut masuknya produk cross border ke Tanah Air sehingga produk UMKM kalah saing karena harga yang dibanderol jauh lebih murah.

“Produk-produk impor yang masuk ke sini kalau diperlakukan sama maka produk UMKM tidak mungkin bisa bersaing,” jelasnya.

Salah satu, contoh e-commerce yang menjual harga dengan sangat murah, yakni TikTok Shop. Di mana, harga rata-rata produk yang dijual tersebut berkisar Rp1.000 – Rp100.000.

Produk yang dijual pun cukup beragam mulai dari kosmetik, fesyen, aksesoris hingga perlengkapan rumah tangga.

Baca juga: Kabar Baik, Presiden Setujui Penghapusan Kredit Macet UMKM

Oleh sebab itu, revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 sangat penting sebagai langkah awal mengatur model bisnis social commerce

Nantinya, diperlukan aturan lebih detail mengenai pengaturan white labelling sehingga tidak merugikan UMKM di Indonesia. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

3 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

3 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

5 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

5 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

5 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

5 hours ago