Jakarta – Menteri Perdagangan melakukan pertemuan dan Uni Ekonomi Eurasia (Eurasian Economic Union/EAEU) membahas terkait dengan kerja sama ekonomi Indonesia yang harus dipererat, serta persetujuan perdagangan bebas (FTA) yang belum selesai.
Sebelumnya, perundingan antara Indonesia dan EAEU terkait FTA telah diluncurkan secara resmi oleh Menteri Perdagangan RI dan Anggota Dewan Menteri Perdagangan EAEU pada 5 Desember 2022 lalu secara daring dan saat ini kedua pihak masih menyusun draf kerangka acuan perundingan IEAEU-FTA.
“Peluncuran perundingan FTA Indonesia-EAEU merupakan momentum bersejarah untuk meningkatkan hubungan bilateral ke tingkat yang lebih tinggi,” ucap Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, dalam keterangannya dikutip di Jakarta, 27 Januari 2023.
Beberapa cakupan isu perundingan dalam IEAEU-FTA meliputi perdagangan barang, aturan asal barang (rules of origin), pengamanan perdagangan (trade remedies), prosedur kepabeanan fasilitasi perdagangan (customs procedure and trade facilitation), sanitasi dan fitosanitasi, hak kekayaan intelektual, hambatan teknis untuk perdagangan, persaingan usaha, serta perdagangan digital.
Pada pertemuan tersebut, kedua menteri juga membahas Indonesia-EECJoint Working Group (JWG). Mendag juga menyampaikan, Indonesia dan EEC memiliki Nota Kerja Sama untuk membentuk JWG sebagai forum diskusi tentang kerja sama teknis dalam rangka peningkatan perdagangan dan investasi.
Sementara, Menteri Eurasia, Sergey Glazyev, mengungkapkan bahwa, meskipun hubungan perdagangan bilateral sudah cukup baik namun masih terdapat ruang untuk ditingkatkan. “Perjanjian FTA dan diskusi kerja sama teknis di bawah Nota Kerja Sama diharapkan dapat mendorong arus perdagangan dan investasi dua arah,” ujar Sergei dalam kesempatan yang sama.
Adapun, Nota Kerja Sama (Memorandum of Cooperation/MOC) telah ditandatangani pada 17 Oktober 2019 di sela-sela Trade Expo Indonesia. Nota kerja sama tersebut akan dijadikan landasan untuk memulai kerja sama teknis di berbagai bidang guna meningkatkan perdagangan dan investasi serta mengurangi hambatan di antara kedua pihak. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra