News Update

Menteri Hanif Faisol Luncurkan Peraturan Sistem Pembayaran Imbal Jasa Lingkungan

Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025 tentang pengembangan sistem pembayaran imbal jasa lingkungan hidup pada Jum’at, 18 April 2025.

Peraturan Menteri (Permen) ini dikeluarkan di acara penyerahan pembayaran imbal jasa lingkungan Danone Aqua bekerja sama Pusur Institute dan Padepokan Konservasi Ekologi Masyarakat (Pakem) kepada warga Desa Mriyan, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

“Di kaki Gunung Merapi, tepatnya di Kabupaten Boyolali, saya launching Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025 tentang Sistem Pembayaran Imbal Jasa Lingkungan,” ujar Hanif dikutip 19 April 2025.

Baca juga: Peduli Lingkungan, BRI Insurance dan PNM Tanam 1.000 Bibit Pohon di Bangka Belitung

Permen ini keluar setelah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan terbit lima tahun lalu. Aturan baru ini digagas sebagai instrumen menjaga lingkungan hidup dengan melibatkan antara penyedia dengan pengguna jasa.

Hanif menjelaskan, dalam konteks di Boyolali, penyedia jasanya komunitas atau masyarakat di Hulu Sungai Pusur. Mereka yang menjaga kelestarian alam. Sedangkan, pengguna jasanya adalah industri atau entitas bisnis di Klaten dan Solo yang memanfaatkan air.

Hanif juga mengapresiasi Bupati Boyolali Agus Irawan yang mendukung inisiatif dari warganya melaksanakan program pembayaran imbal jasa lingkungan. Rangkaian kerja ini akan memperkuat tata laksana dalam perlindungan daerah serta menjaga hulu sungai.

Menjaga kelestarian daerah aliran sungai di kaki Gunung Merapi sangat penting, mengingat Bengawan Solo sudah sangat terdegradasi sehingga saat kemarau airnya hampir kering. Tapi ketika musim hujan, airnya meluap sampai jauh dan menimbulkan banyak kerugian.

Baca juga: Bank Mandiri Libatkan Nasabah dalam Pelestarian Lingkungan Melalui Livin’ Planet

Sebagai tambahan, Hanif juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada Danone Aqua, Pusur Institute, dan Padepokan Konservasi Ekologi Masyarakat, yang menginisiasi kegiatan pembayaran imbal jasa lingkungan di hulu Sungai Pusur.

“Banyak orang yang tidak memperhatikan soal ini, justru Pakem dan Pusur Institute memperhatikan dengan cermat bahwa menjaga konsevasi alam itu penting,” imbuh Hanif. (*) Ari Astriawan

Galih Pratama

Recent Posts

Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak 33 Kali Lipat di 2025

Poin Penting Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat pada 2025, mencapai… Read More

1 hour ago

IHSG Ditutup Naik Hampir 1 Persen ke Posisi 9.032

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,94 persen ke level 9.032,58 dan sempat menyentuh All Time… Read More

1 hour ago

Purbaya Bakal Sikat 40 Perusahaan Baja China-Indonesia yang Diduga Mengemplang Pajak

Poin Penting Menkeu Purbaya temukan 40 perusahaan baja asal China dan Indonesia yang diduga mengemplang… Read More

2 hours ago

Permata Bank Bidik Pertumbuhan Kartu Kredit 20 Persen dari Travel Fair 2026

Poin Penting Permata Bank menargetkan pertumbuhan transaksi kartu kredit 20% lewat Travel Fair 2026 bersama… Read More

3 hours ago

Permata Bank Pede Kredit Konsumer Tumbuh 10 Persen di 2026

Poin Penting Permata Bank optimistis kredit konsumer tumbuh sekitar 10 persen pada 2026, dengan prospek… Read More

3 hours ago

OTT Pegawai Pajak oleh KPK Dinilai Jadi Titik Balik Perkuat Kepercayaan Publik

Poin Penting OTT pegawai pajak dinilai momentum bersih-bersih institusi, bukan cerminan keseluruhan DJP. DPR menegaskan… Read More

4 hours ago