News Update

Menteri Hanif Faisol Luncurkan Peraturan Sistem Pembayaran Imbal Jasa Lingkungan

Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025 tentang pengembangan sistem pembayaran imbal jasa lingkungan hidup pada Jum’at, 18 April 2025.

Peraturan Menteri (Permen) ini dikeluarkan di acara penyerahan pembayaran imbal jasa lingkungan Danone Aqua bekerja sama Pusur Institute dan Padepokan Konservasi Ekologi Masyarakat (Pakem) kepada warga Desa Mriyan, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

“Di kaki Gunung Merapi, tepatnya di Kabupaten Boyolali, saya launching Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025 tentang Sistem Pembayaran Imbal Jasa Lingkungan,” ujar Hanif dikutip 19 April 2025.

Baca juga: Peduli Lingkungan, BRI Insurance dan PNM Tanam 1.000 Bibit Pohon di Bangka Belitung

Permen ini keluar setelah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan terbit lima tahun lalu. Aturan baru ini digagas sebagai instrumen menjaga lingkungan hidup dengan melibatkan antara penyedia dengan pengguna jasa.

Hanif menjelaskan, dalam konteks di Boyolali, penyedia jasanya komunitas atau masyarakat di Hulu Sungai Pusur. Mereka yang menjaga kelestarian alam. Sedangkan, pengguna jasanya adalah industri atau entitas bisnis di Klaten dan Solo yang memanfaatkan air.

Hanif juga mengapresiasi Bupati Boyolali Agus Irawan yang mendukung inisiatif dari warganya melaksanakan program pembayaran imbal jasa lingkungan. Rangkaian kerja ini akan memperkuat tata laksana dalam perlindungan daerah serta menjaga hulu sungai.

Menjaga kelestarian daerah aliran sungai di kaki Gunung Merapi sangat penting, mengingat Bengawan Solo sudah sangat terdegradasi sehingga saat kemarau airnya hampir kering. Tapi ketika musim hujan, airnya meluap sampai jauh dan menimbulkan banyak kerugian.

Baca juga: Bank Mandiri Libatkan Nasabah dalam Pelestarian Lingkungan Melalui Livin’ Planet

Sebagai tambahan, Hanif juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada Danone Aqua, Pusur Institute, dan Padepokan Konservasi Ekologi Masyarakat, yang menginisiasi kegiatan pembayaran imbal jasa lingkungan di hulu Sungai Pusur.

“Banyak orang yang tidak memperhatikan soal ini, justru Pakem dan Pusur Institute memperhatikan dengan cermat bahwa menjaga konsevasi alam itu penting,” imbuh Hanif. (*) Ari Astriawan

Galih Pratama

Recent Posts

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

9 mins ago

Bank Mandiri Hadirkan Program Berbagi Takjil di Menara Mandiri Sudirman

Poin Penting Bank Mandiri sediakan berbuka puasa di Menara Mandiri lewat Livin’ by Mandiri. Program… Read More

48 mins ago

Bank OCBC NISP Mau Buyback Saham Rp1 Miliar, Ini Tujuannya

Poin Penting Bank OCBC NISP rencanakan buyback saham Rp1 miliar untuk remunerasi variabel manajemen dan… Read More

1 hour ago

BGN Janji Tindaklanjuti Menu MBG Ramadan yang Melenceng dari Anggaran

Poin Penting BGN siap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait polemik menu MBG Ramadan. Anggaran bahan baku MBG ditetapkan Rp8.000–Rp10.000 per… Read More

1 hour ago

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Januari 2026 Anjlok 14 Persen

Poin Penting Penerimaan kepabeanan dan cukai Januari 2026 tercatat Rp22,6 triliun (6,7 persen pagu APBN),… Read More

1 hour ago

KSPN Kritik Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India untuk Kopdes Merah Putih

Poin Penting Presiden KSPN Ristadi meminta Presiden Prabowo membatalkan rencana impor 105 ribu kendaraan untuk… Read More

1 hour ago