News Update

Menteri Hanif Faisol Luncurkan Peraturan Sistem Pembayaran Imbal Jasa Lingkungan

Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025 tentang pengembangan sistem pembayaran imbal jasa lingkungan hidup pada Jum’at, 18 April 2025.

Peraturan Menteri (Permen) ini dikeluarkan di acara penyerahan pembayaran imbal jasa lingkungan Danone Aqua bekerja sama Pusur Institute dan Padepokan Konservasi Ekologi Masyarakat (Pakem) kepada warga Desa Mriyan, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

“Di kaki Gunung Merapi, tepatnya di Kabupaten Boyolali, saya launching Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025 tentang Sistem Pembayaran Imbal Jasa Lingkungan,” ujar Hanif dikutip 19 April 2025.

Baca juga: Peduli Lingkungan, BRI Insurance dan PNM Tanam 1.000 Bibit Pohon di Bangka Belitung

Permen ini keluar setelah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan terbit lima tahun lalu. Aturan baru ini digagas sebagai instrumen menjaga lingkungan hidup dengan melibatkan antara penyedia dengan pengguna jasa.

Hanif menjelaskan, dalam konteks di Boyolali, penyedia jasanya komunitas atau masyarakat di Hulu Sungai Pusur. Mereka yang menjaga kelestarian alam. Sedangkan, pengguna jasanya adalah industri atau entitas bisnis di Klaten dan Solo yang memanfaatkan air.

Hanif juga mengapresiasi Bupati Boyolali Agus Irawan yang mendukung inisiatif dari warganya melaksanakan program pembayaran imbal jasa lingkungan. Rangkaian kerja ini akan memperkuat tata laksana dalam perlindungan daerah serta menjaga hulu sungai.

Menjaga kelestarian daerah aliran sungai di kaki Gunung Merapi sangat penting, mengingat Bengawan Solo sudah sangat terdegradasi sehingga saat kemarau airnya hampir kering. Tapi ketika musim hujan, airnya meluap sampai jauh dan menimbulkan banyak kerugian.

Baca juga: Bank Mandiri Libatkan Nasabah dalam Pelestarian Lingkungan Melalui Livin’ Planet

Sebagai tambahan, Hanif juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada Danone Aqua, Pusur Institute, dan Padepokan Konservasi Ekologi Masyarakat, yang menginisiasi kegiatan pembayaran imbal jasa lingkungan di hulu Sungai Pusur.

“Banyak orang yang tidak memperhatikan soal ini, justru Pakem dan Pusur Institute memperhatikan dengan cermat bahwa menjaga konsevasi alam itu penting,” imbuh Hanif. (*) Ari Astriawan

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Marak Joki Coretax di Medsos, Begini Tanggapan Menkeu Purbaya

Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More

29 mins ago

Universal Banking di Depan Mata, OJK Soroti Tantangan Kesiapan IT Industri Perbankan

Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More

1 hour ago

IHSG Dibuka Rebound, Balik Lagi ke Level 7.000

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More

2 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini (7/4): Antam, Galeri24, dan UBS Turun Berjamaah

Poin Penting Harga emas di Pegadaian kompak turun pada 7 April 2026 setelah sebelumnya stabil… Read More

2 hours ago

Rupiah Dibuka Melemah, Dolar AS Tembus Level Rp17.076

Poin Penting Rupiah hari ini dibuka melemah ke Rp17.076 per dolar AS (turun 0,24 persen… Read More

2 hours ago

IHSG Rawan Terkoreksi, Analis Rekomendasikan 4 Saham Ini

Poin Penting IHSG diproyeksikan masih rawan koreksi ke rentang 6.745–6.849, meski skenario terbaik berpeluang menguat… Read More

3 hours ago