Poin Penting
- Menteri PKP Maruarar Sirait mengusulkan penghapusan SLIK OJK, karena dianggap menghambat masyarakat dalam mengajukan KPR akibat skor kredit rendah.
- Banyak warga di berbagai daerah seperti Bali, Sumut, Jabar, Jateng, Jatim, dan Sulsel kesulitan mengakses KPR karena catatan SLIK
- Menkeu Purbaya menilai SLIK bukan faktor utama masyarakat sulit mendapatkan KPR, namun ia tetap akan mempelajari usulan penghapusan SLIK OJK.
Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengusulkan untuk menghapus Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan.
Menurutnya, terdapat banyak calon debitur yang terkendala memiliki hunian karena memiliki catatan SLIK untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Ara, sapaan akrab Maruarar Sirait menyebutkan, dari hasil temuannya di lapangan banyak warga di sejumlah daerah sulit mengajukan KPR akibat skor kredit yang rendah. Di antaranya di daerah Bali, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
“Kami menemukan itu kendala-kendalanya. Terakhir saya turun ke Bali, ke Badung, kemudian juga ke Denpasar, kita menemukan banyak. Di Sumatera Utara, di Sulawesi Selatan, di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, kita menemukan itu (SLIK) salah satu kendala rakyat untuk bisa mendaftar untuk memiliki rumah subsidi,” kata Ara kepada wartawan di Kantor Kemenko, dikutip Kamis, 27 November 2025.
Baca juga: Queen Máxima Apresiasi Inovasi BTN Bayar Cicilan KPR Pakai Sampah
Sehingga, Ara meminta kebijakan SLIK OJK dihapuskan, terutama bagi masyarakat yang mengikuti program rumah subsidi.
“Makanya saya minta kebijakan itu supaya bisa SLIK OJK dengan nilai tertentu, kalau boleh dihapuskan. Kalau boleh itu bagi yang mau mengikuti misalnya program rumah subsidi, jadi misalnya SLIK OJK nya yang memang untuk ada program rumah subsidi, sehingga digunakan untuk itu. Karena persyaratan itu ada, jadi nggak bisa beli rumah karena SLIK OJK,” ungkap Ara.
Ara pun berharap bagi masyarakat yang ingin membeli rumah, namun terkendala oleh SLIK OJK bisa segera diatasi.
“Semoga bisa ada penyelesaiannya, karena itu bukan kewenangan saya. Kalau kewenangan saya, saya sudah pasti hapuskan soal itu,” imbuhnya.
Respons Purbaya Soal Penghapusan SLIK OJK
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan SLIK bukan menjadi salah satu faktor masyarakat sulit untuk mengajukan KPR. Menurutnya, meski SLIK OJK dihapuskan, terutama pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), mereka tetap masih belum mampu untuk mencicil rumah.
“Sepertinya bukan itu saja, bukan SLIK OJK saja yang membuat mereka nggak bisa dapat kredit. Kalau dihapus pun mereka sebagian besar masih nggak mampu,” kata Purbaya.
Baca juga: OJK Tegaskan Penolakan KPR FLPP Bukan karena SLIK, Ini Alasannya
Namun, Purbaya akan mempelajari dan menginvestigasi lebih lanjut terkait rencana penghapusan SLIK OJK. Hal tersebut guna menemukan apakah ada hambatan lain yang dialami oleh masyarakat dalam membeli rumah subsidi.
“Jadi akan kita pelajari lebih lanjut apakah itu demand-nya lemah atau memang ada hambatan yang lain. Nanti programnya akan di-adjust sesuai dengan.. Oh bukan program saya ya, mungkin menterinya akan meng-adjust itu sesuai dengan kondisi,” ungkapnya. (*)
Editor: Galih Pratama









