Bengkulu – Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, mengingatkan masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) tunai agar menggunakan dana tersebut dengan bijak dan sesuai peruntukan.
Menteri yang kerap disapa Gus Ipul itu menegaskan bahwa bansos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) senilai Rp750 ribu per tiga bulan, tidak boleh disalahgunakan untuk hal-hal negatif, khususnya judi online (judol).
“Kita harapkan bantuan dalam bentuk tunai seperti program keluarga harapan senilai Rp750 ribu per tiga bulan. Maka, itu harus digunakan sesuai apa yang menjadi syarat bantuan tersebut dan tidak boleh untuk keperluan lain, apalagi judi online,” ujarnya saat kunjungan di Kota Bengkulu, seperti dilansir Antara, Selasa, 18 November 2024.
Baca juga: Duh! Menko BG Ungkap 7 Juta Lebih Pemuda dan Masyarakat Bawah Terjerumus Judi Online
Kunjungan Gus Ipul bersama Wamensos Agus Jabo Priyono ini bertujuan memastikan bansos senilai Rp18 triliun pada triwulan keempat 2024 tepat sasaran.
Dana tersebut akan disalurkan melalui rekening penerima manfaat atau Kantor Pos Indonesia.
Sikap Tegas terhadap Judi Online
Gus Ipul menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan bantuan kepada korban judol.
“Korban judi online tidak akan menerima bantuan pemerintah. Kami ingin masyarakat paham bahwa judi tidak membawa keuntungan, kecuali bagi bandar,” tegasnya.
Baca juga: Panduan Cek NIK KTP untuk Penerima Bansos PKH Beserta Bank Pencairan, Ikuti Tahapannya!
Ia juga mengimbau tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk aktif menyosialisasikan bahaya judol dan melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing guna mencegah korban baru.
Bansos untuk Pemkot Bengkulu
Selain mengingatkan pentingnya penggunaan bansos yang tepat, Mensos juga menyerahkan bantuan asistensi rehabilitasi sosial senilai Rp2,22 miliar kepada Pemerintah Kota Bengkulu.
Bantuan tersebut terdiri dari:
- Bantuan permakanan: Rp879,77 juta
- Bantuan anak yatim dan piatu (Yapi): Rp1,13 miliar
- Asistensi rehabilitasi sosial (Atensi): Rp206,90 juta
Jenis bantuan yang disalurkan meliputi kursi roda, alat bantu dengar, tongkat, paket sembako, dan kebutuhan lainnya. (*)