Jakarta – Keberadaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dinilai sangat penting dilihat dari beberapa aspek. Salah satunya, memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham), Yasonna Laoly.
Menurutnya, terdapat sembilan aspek penting dan potensi yang menjadi latar belakang dibuatnya UU Cipta Kerja.
“Berpotensi untuk negara bisa keluar dari negara berpenghasilan menengah atau middle income trap, penyediaan lapangan kerja, penyederhanaan, sinkronisasi, pemangkasan regulasi, peningkatan efektivitas birokrasi, memberikan perlindungan, kemudahan bagi UMKM dan koperasi, serta meningkatkan hubungan bagi pekerja atau buruh,” katanya, dalam diskusi Infobank bersama Alumnas, Selasa, 03 Maret 2021.
Lebih lanjut Yasonna menambahkan, UU Cipta Kerja memberikan UMKM kemudahan untuk membangun usahanya menjadi perseroan terbatas (PT), serta memberi peluang investasi.
“Dengan masuknya pandemi, kami percepat lahirnya UU Cipta Kerja untuk memberi peluang terhadap investasi yang besar dan memberi bantuan support ke UMKM. Ini usaha pemerintah,” ucapnya. (*) Ayu Utami
Editor: Rezkiana Np