Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi bersepakat bahwa Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) harus berubah atau bertransformasi menjadi badan hukum koperasi dalam menyalurkan pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia.
“Karena, koperasi itu sebuah badan usaha, sedangkan Gapoktan adalah LSM atau ormas,” katanya, pada acara audiensi dengan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi, di Jakarta, dikutip Jumat, 29 November 2024.
Ia menjelaskan, kondisi saat ini penyaluran pupuk bersubsidi sudah terpangkas jauh dari pabrik langsung ke pengecer. Intinya, sudah ada perubahan kebijakan distribusi pupuk bersubsidi tidak lagi melalui agen atau dealer, namun langsung ke penerima manfaat seperti Gapoktan.
“Oleh sebab itu Gapoktan harus segera mengurus badan hukum koperasi sebagai prasyarat penyaluran pupuk dari produsen,” tegasnya.
Saat ini, kata Budi, ada sekitar 64.629 Gapoktan di seluruh Indonesia, dan 27.000 kios atau pengecer pupuk yang sudah berbadan hukum. Dari jumlah Gapoktan tersebut, tercatat sekitar 4000-an sudah berbadan hukum koperasi. Jadi, tinggal sekitar 52.300 Gapoktan yang belum menjadi koperasi.
Baca juga : Berkat Hal Ini, Pupuk Kaltim Pertahankan Predikat Platinum di SNI Award 2024
“Dalam hal ini, Gapoktan dan kios atau pengecer bisa bergabung mendirikan koperasi,” jelasnya.
Terkait langkah piloting koperasi penyalur pupuk bersubsidi, Budi Arie menerangkan, pihaknya memiliki anggaran pengembangan bagi 500 koperasi.
“Jadi, kita bisa melakukan piloting di 500 Gapoktan yang akan didorong untuk menjadi koperasi,” terangnya.
Pihaknya juga sudah bekerja-sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam menerapkan standar pelaporan keuangan koperasi secara sederhana.
“Kita juga memiliki 1200 Penyuluh Koperasi semacam pendampingan bagi Gapoktan nantinya. Ada juga Sarjana Penggerak Koperasi atau SPK, dimana kita membutuhkan sekitar 9000 SPK,” ucap Menkop.
Sementara itu, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo memaparkan proses bisnis tata kelola pupuk bersubsidi berdasarkan Rancangan Peraturan Presiden (R-Prepres). Diungkapkan, Gapoktan dapat membentuk koperasi yang akan bertanggungjawab dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
“Di mana koperasi yang dibentuk Gapoktan memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas, serta dapat meningkatkan peran koperasi dalam mendukung Program Ketahanan Pangan,” kata Kartika.
Oleh karena itu, lanjut Wamen BUMN, dalam rangka percepatan pelaksanaan Perpres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi untuk meningkatkan kapasitas Gapoktan, maka diperlukan dukungan Kemenkop untuk percepatan perubahan bentuk kelembagaan Gapoktan menjadi koperasi.
Baca juga : Percepat Pemanfaatan EBT, PLN Gandeng Pupuk Indonesia dan ACWA Power Produksi Hidrogen dan Amonia Hijau
Tugasnya, pertama, pendampingan teknis dan administrasi terkait proses perubahan kelembagaan Gapoktan, termasuk pendaftaran massal Gapoktan sekaligus pembukaan rekening bank untuk pengelolaan keuangan operasional koperasi Gapoktan.
Kedua, membantu percepatan proses legalitas dan pengesahan koperasi Gapoktan. “Ketiga, menyediakan pelatihan dan pembinaan bagi pengurus dan anggota koperasi dalam Gapoktan,” ucap Wamen BUMN.
Kartika berharap perubahan kelembagaan Gapoktan menjadi koperasi tersebut, dapat selesai maksimal pada April 2025 sejalan dengan timeline masa transisi yang tercantum dalam R-Prepres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, atau enam bulan sejak diundangkan. (*)
Editor: Galih Pratama