Ekonomi dan Bisnis

Menkop dan Jaksa Agung Turun Tangan Bahas 8 Koperasi Bermasalah

Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dan Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan pertemuan dalam rangka membahas penegakan hukum terhadap koperasi bermasalah setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau homologasi.

“Seperti arahan Bapak Presiden, penegakan hukum merupakan salah satu prioritas utama. Bagi Kementerian Koperasi dan UKM ada kebutuhan yang sangat urgen karena banyak koperasi bermasalah yang sudah menempuh PKPU atau homologasi, tetapi pelaksanaan putusannya tidak berjalan baik, sehingga penyelesaian kewajiban pembayaran simpanan anggota menjadi berlarut-larut,” ujar Teten dikutip Sabtu, 3 April 2022.

Menkop melanjutkan, saat ini satgas Penanganan Koperasi Bermasalah KemenkopUKM sedang menangani delapan koperasi bermasalah yang mengalami gagal bayar terhadap anggota, yaitu KSP Intidana, KSP Indosurya Cipta, KSP Sejahtera Bersama, KSP Timur Pratama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Lima Garuda, dan Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa.

“Dari delapan koperasi bermasalah tersebut, terdapat pendiri dan pengurus dari tiga KSP dalam proses pidana, yaitu dari KSP Indosurya, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Sejahtera Bersama. Untuk itu, pengurus koperasi-koperasi tersebut berupaya memenuhi kewajiban tahapan pembayaran sesuai skema homologasi yang telah ditetapkan Pengadilan,” pungkasnya.

Selain itu, MenKop menyampaikan harapan agar dalam tahap penuntutan, Jaksa dapat memohon agar barang bukti aset dapat dikembalikan kepada anggota koperasi dan bukan diserahkan kepada negara.

“Uang yang dikelola oleh tersangka atau terdakwa selaku pengurus koperasi pada dasarnya merupakan uang simpanan milik anggota koperasi yang bukan merupakan hasil kejahatan, sehingga aset yang disita menjadi barang bukti harus diperjuangkan untuk dapat dikembalikan kepada anggota koperasi yang beritikad baik,” jelas Menkop.

Teten menegaskan, perlu adanya pertimbangan oleh para penegak hukum agar tidak semua aset koperasi disita, tetapi perlu dipilah secara cermat supaya aset yang tidak terkait dengan dugaan tindak pidana dapat digunakan untuk pengembalian dana simpanan anggota koperasi (asset based resolution).

”Terkait tindak lanjut terhadap penanganan koperasi bermasalah, KemenkopUKM dapat mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung c.q. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk meminta Legal Opinion terhadap tindakan-tindakan yang perlu diambil oleh KemenkopUKM dan Satgas dalam penanganan koperasi bermasalah,” ungkap Jaksa Agung.

Sebelumnya, pada Kamis (01/09/22) ratusan anggota koperasi KSP-SB menggelar aksi damai di sekitaran Patung Kuda, Monas, Jakarta. Mereka meminta Presiden RI untuk segera menindaklanjuti kasus gagal bayar tersebut dan memenuhi pembayaran sesuai homologasi.

Bernadus Waluyo salah satu korban KSP-SB dari Yogyakarta mengatakan, realisasi skema pembayaran uang simpanan tahap pertama tidak sesuai dengan ketentuan penundaan kewajiban pembayaran uang (PKPU) yang merujuk pada putusan homologasi PN Jakarta Pusat No.238/PDT.SUS/PKPU/2020/PN.Niaga/Jkt. Pst, yaitu pembayaran simpanan secara bertahap dan tahap pertama dibayarkan pada Juli 2021 dan berakhir pada Desember 2025.

“Dalam perkembangannya selama PKPU tidak terjadi pembayaran sesuai homologasi, itu membuat kami bergerak. Jadi mereka sudah tidak bisa membayar sejak 2021,” ujar Bernadus.

Lanjutnya, bila sesuai dengan homologasi KSP-SB akan membayarkan dalam jangka waktu lima tahun sebanyak 10 kali pembayaran dengan termin per enam bulan. Seharusnya pembayaran mulai bulan Juli 2021, Januari dan Juli 2022 harusnya sudah yang ketiga dan Januari 2023 yang keempat, tapi untuk pembayaran yang pertama saja belum dipenuhi.

“Pembayaran tahap pertama hanya dibayarkan Rp500.000 per anggota, seharusnya kan 4% dari portofolio jumlah uang yang tersimpan oleh anggota di dalam koperasi saja tidak terpenuhi,” ucapnya. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

CIMB Niaga Finance Bagikan Dividen Rp232,17 Miliar, Setara 50 Persen dari Laba 2024

Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) yang… Read More

5 hours ago

RMKE Bidik Volume Jasa 11,2 Juta Ton di 2025, Begini Strateginya

Jakarta - PT RMK Energy Tbk (RMKE) telah berhasil memuat 191 kapal dengan total muatan… Read More

5 hours ago

RUPST Maybank Angkat Kembali Dato’ Khairussaleh Ramli Jadi Presiden Komisaris

Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (Perseroan) tahun… Read More

20 hours ago

Perkuat Layanan Digital, CIMB Niaga Hadirkan Digital Branch Batam-Nagoya

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) terus menghadirkan inovasi layanan perbankan digital… Read More

20 hours ago

Warga RI Makin Doyan Ngutang di Paylater, Ini Buktinya

Jakarta – Skema pembiayaan beli sekarang bayar nanti (buy now pay later/BNPL) terus menunjukkan ekspansi… Read More

20 hours ago

Dukung Palestina, Pemerintah Siap Evakuasi Kemanusiaan Tanpa Relokasi Permanen

Jakarta - Pemerintah Indonesia tengah mengintensifkan upaya diplomatik dan kemanusiaan di kawasan Timur Tengah, khususnya… Read More

20 hours ago