Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, telah menyerahkan 7.599 rekening bank terafiliasi judi online untuk dilakukan pemblokiran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selama periode 2017-2024.
“Permohonan pemblokiran kepada 7.599 rekening bank terkait judi online kepada OJK,” ujarnya dalam diskusi publik bertajuk Perangi Judi Online, Wujudkan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman Judi Pasti Rugi”, Kamis, 17 Oktober 2024.
Lebih lanjut, pihaknya juga telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet atua dompet digital terkait judi online kepada Bank Indonesia, termasuk 16 akun e-wallet GoPay.
Baca juga : Menkominfo Tegur 5 E-Wallet Fasilitator Judi Online, Ada OVO & Espay
Ia menyebut, penggunaan e-wallet sudah menjadi modus baru dalam transaksi judi online dengan nilai transaksi lebih dari Rp5,6 triliun.
“Hal ini menjadi perhatian serius kita semua, GoPay selaku penyedia jasa pembayaran karya anak bangsa dapat menerapkan electronic Know Your Customer (e-KYC) yang sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi,” bebernya.
Baca juga : Ini yang Dilakukan OJK-Kominfo dalam Persempit Ruang Gerak Judi Online
Budi menyebut, menukil data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga September 2024, transaksi terkait judi online mencapai lebih dari Rp600 triliun.
Terkait hal itu, pihaknya telah memblokir sebanyak 4,7 juta konten judi online dan menertibkan 72 ribu konten judi online yang disisipkan pada situs Kementerian/Lembaga (K/L) pemerintahan dan institusi pendidikan. (*)
Editor: Galih Pratama