Poin Penting
- Perempuan dan anak semakin rentan terhadap kejahatan digital.
- Pemerintah batasi kepemilikan akun digital anak di bawah 16 tahun.
- Pengawasan dan penegakan hukum di ruang digital terus diperkuat.
Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengingatkan bahwa perempuan dan anak semakin rentan menjadi korban kejahatan di ruang digital.
Ia menyebut berbagai bentuk kejahatan seperti sextortion, penipuan berbasis manipulasi konten, hingga perdagangan orang kini berkembang seiring kemudahan akses dan anonimitas di internet.
Meutya menegaskan, ancaman tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai gangguan biasa, melainkan persoalan serius yang berkaitan dengan keselamatan.
“Ranah digital mempermudah orang melakukan pemerasan, penipuan, human trafficking terhadap perempuan. Ini menunjukkan bahwa kita harus sama-sama melindungi perempuan di ruang digital,” ujar Meutya, dinukil laman Komdigi, Selasa, 21 April 2026.
Baca juga: Meta Patuhi PP Tunas, Bagaimana dengan TikTok dan Google?
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah, kata dia, telah menerapkan kebijakan pembatasan akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak Maret 2025. Kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai negara kedua setelah Australia yang menerapkan aturan serupa.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak membatasi akses internet anak, melainkan mengatur kepemilikan akun pribadi bagi anak.
“Kami bukan membatasi akses internetnya, tetapi akses anak memiliki akun sendiri sampai usia 16 tahun. Ini untuk memproteksi anak-anak dari bahaya yang nyata ketika belum siap di ruang digital yang begitu luas,” katanya.
Ia menjelaskan, kebijakan ini dilatarbelakangi tingginya intensitas penggunaan internet di kalangan anak yang berpotensi memengaruhi kesehatan mental, konsentrasi belajar, serta meningkatkan risiko paparan konten berbahaya.
Baca juga: Marak Judol dan Pinjol Ilegal, Komisi I DPR Minta Komdigi Tindak Tegas
Saat ini, sekitar 19 negara disebut mulai mengkaji kebijakan serupa dengan merujuk pada langkah yang telah diterapkan Indonesia.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital terus memperkuat pengawasan ruang digital, termasuk mempercepat penanganan konten bermuatan kekerasan serta meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Kekerasan terhadap perempuan di ruang digital ini sama beratnya dengan kejahatan di ruang fisik. Jadi hal ini juga harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra







