News Update

Menko Yusril Luruskan Informasi soal Gibran Bakal Berkantor di Papua

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, buka suara terkait kabar simpang siur mengenai rencana Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka akan berkantor di Papua.

Yusril menegaskan, Gibran tidak akan berkantor di Papua sebagaimana ramai diberitakan belakangan ini. Yang dimaksud justru adalah Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP).

"Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," kata Yusril, dinukil ANTARA, Rabu, 9 Juli 202.

Yusril menjelaskan, tugas Wapres secara konstitusional telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga tempat kedudukannya di Ibu Kota Negara, mengikuti tempat kedudukan Presiden. Artinya, lokasi kedudukan Presiden dan Wapres tidak dapat dipisahkan.

Baca juga: Viral! Goodie Bag ‘Bantuan Wapres Gibran’ Tuai Polemik, Ini Klarifikasi Istana dan Mensos

Diakuinya, Wapres Gibran memang mendapatkan tugas khusus untuk mempercepat pembangunan di Papua. Tugas ini merujuk pada Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Dalam pasal tersebut, diatur pembentukan Badan Khusus yang bertugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua.

Badan Khusus Dibentuk Jokowi Lewat Perpres

Yusril menambahkan, Badan Khusus tersebut telah dibentuk oleh Presiden Ke-7 RI Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022.

Namun, aturan terkait pelaksanaan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan guna mempercepat pembangunan Papua.

Baca juga: Jadi Calon Kuat Cawapres Prabowo, Segini Kekayaan Gibran Rakabuming


Wapres Pimpin Badan, Sekretariatnya di Papua

Simak Liputan Khusus Tim Infobanknews dalam artikel berjudul "Bukti Nyata QRIS Makin Kuat dan Mendunia". (Ilustrasi: Muhammad Zulfikar)

Adapun badan khusus BP3OKP tersebut diketuai oleh Wapres dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan satu orang wakil dari tiap provinsi di Papua.

Ketentuan lebih lanjut mengenai badan tersebut akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP), termasuk kemungkinan penataan ulang struktur sekretariat dan personalia pelaksana sesuai kebutuhan dan perkembangan.

Dengan demikian, tegas Yusril, yang akan berkantor di Papua bukanlah Wakil Presiden, melainkan kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang dipimpin oleh Wapres Gibran. (*)

Editor: Yulian Saputra

Halaman12

Page: 1 2

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

12 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

12 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

13 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

14 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

14 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

15 hours ago