Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming sambangi kantor /istimewa
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, buka suara terkait kabar simpang siur mengenai rencana Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka akan berkantor di Papua.
Yusril menegaskan, Gibran tidak akan berkantor di Papua sebagaimana ramai diberitakan belakangan ini. Yang dimaksud justru adalah Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP).
"Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," kata Yusril, dinukil ANTARA, Rabu, 9 Juli 202.
Yusril menjelaskan, tugas Wapres secara konstitusional telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga tempat kedudukannya di Ibu Kota Negara, mengikuti tempat kedudukan Presiden. Artinya, lokasi kedudukan Presiden dan Wapres tidak dapat dipisahkan.
Baca juga: Viral! Goodie Bag ‘Bantuan Wapres Gibran’ Tuai Polemik, Ini Klarifikasi Istana dan Mensos
Diakuinya, Wapres Gibran memang mendapatkan tugas khusus untuk mempercepat pembangunan di Papua. Tugas ini merujuk pada Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Dalam pasal tersebut, diatur pembentukan Badan Khusus yang bertugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua.
Yusril menambahkan, Badan Khusus tersebut telah dibentuk oleh Presiden Ke-7 RI Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022.
Namun, aturan terkait pelaksanaan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan guna mempercepat pembangunan Papua.
Baca juga: Jadi Calon Kuat Cawapres Prabowo, Segini Kekayaan Gibran Rakabuming
Adapun badan khusus BP3OKP tersebut diketuai oleh Wapres dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan satu orang wakil dari tiap provinsi di Papua.
Ketentuan lebih lanjut mengenai badan tersebut akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP), termasuk kemungkinan penataan ulang struktur sekretariat dan personalia pelaksana sesuai kebutuhan dan perkembangan.
Dengan demikian, tegas Yusril, yang akan berkantor di Papua bukanlah Wakil Presiden, melainkan kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang dipimpin oleh Wapres Gibran. (*)
Editor: Yulian Saputra
Page: 1 2
Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More
Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More
Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More
Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More
Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More
Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More