News Update

Menko Yusril Luruskan Informasi soal Gibran Bakal Berkantor di Papua

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, buka suara terkait kabar simpang siur mengenai rencana Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka akan berkantor di Papua.

Yusril menegaskan, Gibran tidak akan berkantor di Papua sebagaimana ramai diberitakan belakangan ini. Yang dimaksud justru adalah Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP).

"Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," kata Yusril, dinukil ANTARA, Rabu, 9 Juli 202.

Yusril menjelaskan, tugas Wapres secara konstitusional telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga tempat kedudukannya di Ibu Kota Negara, mengikuti tempat kedudukan Presiden. Artinya, lokasi kedudukan Presiden dan Wapres tidak dapat dipisahkan.

Baca juga: Viral! Goodie Bag ‘Bantuan Wapres Gibran’ Tuai Polemik, Ini Klarifikasi Istana dan Mensos

Diakuinya, Wapres Gibran memang mendapatkan tugas khusus untuk mempercepat pembangunan di Papua. Tugas ini merujuk pada Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Dalam pasal tersebut, diatur pembentukan Badan Khusus yang bertugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua.

Badan Khusus Dibentuk Jokowi Lewat Perpres

Yusril menambahkan, Badan Khusus tersebut telah dibentuk oleh Presiden Ke-7 RI Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022.

Namun, aturan terkait pelaksanaan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan guna mempercepat pembangunan Papua.

Baca juga: Jadi Calon Kuat Cawapres Prabowo, Segini Kekayaan Gibran Rakabuming

Page: 1 2

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar

Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More

2 hours ago

Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp590,54 Triliun, Mayoritas Parkir di SBN

Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More

2 hours ago

Rosan Dapat Pesan Khusus Prabowo soal Pengembangan Ekonomi Syariah

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menekankan ekonomi syariah harus dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat. Rosan… Read More

2 hours ago

Klaim Asuransi Kesehatan Naik 9,1 Persen Jadi Rp26,74 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Klaim asuransi kesehatan naik 9,1 persen pada 2025, mencapai Rp26,74 triliun, mencerminkan meningkatnya… Read More

2 hours ago

Rosan: Ekonomi Syariah Jadi Kunci Ketahanan Nasional di Tengah Tensi Geopolitik

Poin Penting Rosan Roeslani menekankan ekonomi syariah mampu memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian… Read More

3 hours ago

Ma’ruf Amin Optimistis Pangsa Pasar Ekonomi Syariah Mampu Tembus 50 Persen

Poin Penting Wakil Presiden Ma’ruf Amin optimistis pangsa pasar ekonomi syariah Indonesia bisa melebihi 50… Read More

5 hours ago