Jakarta – Menko Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan satgas terus melakukan penelusuran judi online (judol) di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L).
Hadi mengatakan pihaknya telah memberikan daftar nama dari K/L maupun pemerintah daerah (Pemda) yang terlibat judi online.
“Kami terus melakukan kegiatan yaitu mendistribusikan nama-nama baik K/L yang terlibat judi online. Langsung ditandatangan, kami serahkan. Karena banyak permintaan dari K/L. Termasuk kita juga memberikan ada beberapa pemda yang meminta siapa saja yang terlibat di lingkaran mereka,” ujar Hadi dalam konferensi pers, Jumat, 5 Juli 2024.
Selanjutnya, seluruh daftar yang telah serahkan tersebut, akan di Analisa oleh Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk dilakukan pelacakan rekening. Hadi mengklaim rekening-rekening yang dicurigai tersebut sebagian telah diserahkan ke Bareskrim Polri.
“Penyidik Bareskrim Polri memiliki waktu 30 hari untuk membekukan rekening tersebut dan mengumumkan apabila tidak ada yang mengambil uang tersebut, maka uang ini sesuai dengan putusan pengadilan sekali lagi akan kita ambil dan prosesnya terus kita akan berkirim pada penyidik di Bareskrim,” jelasnya.
Baca juga: Memutus Rantai Judi Online di Indonesia: Strategi Efektif dan Pendekatan Budaya untuk Membangun Generasi Bersih dari Perjudian
Hadi juga menegaskan pihaknya sangat serius untuk menangani judi online, termasuk kaitannya dengan pinjaman online (pinjol). Sebab, banyak korban pinjol merupakan orang-orang yang kalah dari bermain judi online.
“Yang akhirnya kita liat sendiri di media massa mereka putus asa. Ini adalah pekerjaan serius dan akan kita laksanakan secara serius dan kita melibatkan K/L,” paparnya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menyatakan peringatan keras dan bahaya judi daring atau online. Dalam penegasannya, Jokowi mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian baik secara offline maupun online.
“Jangan judi. Jangan judi. Jangan berjudi, baik secara offline maupun online. Lebih baik kalau ada rezeki, ada uang itu ditabung atau dijadikan modal usaha,” kata Jokowi, sebagaimana ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Jumat, 14 Juni 2024.
Eks Gubernur DKI Jakarta itu menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan akibat praktik judi. Mulai dari kehilangan harta benda, perpecahan keluarga, hingga meningkatnya tindakan kejahatan dan kekerasan yang terjadi di masyarakat.
“Judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan hanya sekadar gim iseng-iseng berhadiah. Tapi judi itu mempertaruhkan masa depan, baik masa depan diri sendiri, masa depan keluarga, dan masa depan anak-anak kita,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah terus secara serius melakukan upaya pemberantasan dan memerangi perjudian online.
Baca juga: Bos OJK: Pinjol Ilegal hingga Judi Online ‘Anak Haram’ Keuangan Digital
Adapun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi keuangan mencurigakan, terutama terkait dengan judi online telah mencapai lebih dari Rp600 triliun pada kuartal I 2024. Adapun jumlah pemainnya tercatat mencapai 3,2 juta orang.
Koordinator Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK Natsir Kongah mengatakan nilai transaksi mencurigakan tersebut tiap tahunnya mengalami kenaikan. Pada 2022 tercatat ada 11.222 transaksi, kemudian di 2023 ada 24.850 transaksi. Sedangkan Januari hingga Mei 2024, tercatat sudah ada 14.575 transaksi.
“Seperti yang disampaikan Pak Kepala PPATK, (transaksi mencurigakan) tembus di angka Rp600 triliun lebih pada kuartal pertama 2024,” ungkap Natsir dalam diskusi daring bertajuk “Mati Melarat Karena Judi” yang disiarkan di kanal YouTube Trijaya FM baru-baru ini. (*)
Editor: Galih Pratama