Menko Airlangga Ungkap Skema Terbaru Demutualisasi BEI

Menko Airlangga Ungkap Skema Terbaru Demutualisasi BEI

Poin Penting

  • Airlangga Hartarto menyatakan demutualisasi Bursa Efek Indonesia akan dilakukan bertahap melalui private placement (PMTHMETD) lalu IPO, ditargetkan rampung kuartal I 2026.
  • Demutualisasi merupakan bagian reformasi pasar modal untuk meningkatkan pendalaman pasar dan porsi saham beredar di publik (free float).
  • Proses menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum sebelum diajukan ke DPR dan dilaksanakan.

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, membeberkan perkembangan terbaru proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang ditargetkan rampung pada kuartal I 2026.

Airlangga menyatakan, demutualisasi BEI akan dilakukan bertahap melalui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement, kemudian dilanjutkan dengan Initial Public Offering (IPO).

“Jadi arahannya agar dilakukan secara bertahap. Jadi kalau bertahap kan mulai dengan private placement dan yang kedua opsi untuk IPO. Ya biasanya kan bertahap, sesudah private placement baru IPO,” kata Airlangga dikutip, Minggu, 15 Februari 2026.

Baca juga: Demutualisasi BEI Masih Tunggu PP, OJK Siapkan Aturan Turunan

Sebelumnya, proses demutualisasi BEI dikabarkan akan ditempuh melalui dua opsi, yakni private placement atau perubahan status menjadi perusahaan terbuka melalui IPO.

Airlangga pun menambahkan, demutualisasi merupakan bagian dari reformasi pasar modal yang diharapkan meningkatkan pendalaman pasar dan porsi saham beredar di publik (free float).

“Pemerintah dan otoritas memastikan stabilitas sektor keuangan dan kondisi pasar dalam seminggu kemarin sudah mulai membaik, dan arus modal berangsur juga masuk kembali,” imbuhnya.

Menunggu Peraturan Pemerintah

Sebelumnya, Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa proses demutualisasi BEI perlu diawali dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).

Oleh karena itu, penyusunan PP harus melalui proses perumusan oleh pemerintah serta mendapatkan persetujuan parlemen. Tentunya proses demutualisasi BEI juga telah diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Baca juga: Ini Plus Minus Implementasi Demutualisasi BEI

“Jadi tentu kita tunggu ya. Bayangan saya kalau mengacu pada ketentuan undang-undang itu pada saat PP itu sudah selesai rumusannya oleh pemerintah tentu akan diajukan ke DPR,” kata Hasan dalam kesempatan terpisah. (*)

Editor: Yulian Saputra

Netizen +62