Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Irawati)
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto meminta PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk memfasilitasi simpanan dana deposito pelaku UMKM agar beralih ke deposito emas.
“Ke depan ini ada PR lagi dari BRI, yaitu yang terkait dengan bullion bank. Nah saya minta nanti bullion bank juga deposito daripada UMKM ini beralih dari deposito UMKM menjadi deposito emas. Sehingga hedging-nya natural hedging, terutama untuk ekspor,” ujar Airlangga dalam acara BRI Microfinance Outlook 2025, Kamis, 30 Januari 2025.
Airlangga menilai bahwa deposito emas dapat menjadi instrumen investasi yang lebih aman dibandingkan instrumen lainnya. Menurutnya, harga emas cemderung mengalami apresiasi dari waktu ke waktu, sehingga dapat menjadi pilihan investasi yang lebih stabil.
“Harga emas selalu mengalami apresiasi apabila dibandingkan dengan yang lain. Sehingga ini sering disebut sebagai safe haven daripada investasi ke depan,” paparnya.
Baca juga: Airlangga Ungkap BRI Paling Banyak Hapus Tagih Utang UMKM, Segini Jumlahnya
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa kehadiran Kegiatan Usaha Bullion akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Salah satu manfaatnya adalah mengurangi impor emas dan menghemat cadangan devisa negara.
“Ini untuk menghindari dan mengurangi kita impor emas, dan menghemat devisa kita,” kata Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah dalam media briefing, dikutip, Selasa, 10 Desember 2024.
Kegiatan Usaha Bullion telah diatur dalam Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Salah satu turunan dari beleid itu adalah Peraturan OJK tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.
Ahmad menambahkan bahwa POJK ini mengatur 11 aspek terkait Kegiatan Usaha Bullion, termasuk cakupan kegiatan, standar emas, simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, serta persyaratan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menyelenggarakannya.
“Jadi, POJK ini sebagai salah satu bagian dari ekosistem, kita mengatur LJK. Karena konsep bank Bullion itu berupa kegaitan usaha saja. Jangan dibayangkan ada institusi baru. Sudah dipagari, penyelenggara bullion adalah industri jasa keuangan, terutama yang fungsinya menyalurkan pembiayaan,” jelasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More