Categories: Perbankan

Menko Airlangga Minta BRI Fasilitasi Deposito Emas bagi UMKM

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto meminta PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk memfasilitasi simpanan dana deposito pelaku UMKM agar beralih ke deposito emas.

“Ke depan ini ada PR lagi dari BRI, yaitu yang terkait dengan bullion bank. Nah saya minta nanti bullion bank juga deposito daripada UMKM ini beralih dari deposito UMKM menjadi deposito emas. Sehingga hedging-nya natural hedging, terutama untuk ekspor,” ujar Airlangga dalam acara BRI Microfinance Outlook 2025, Kamis, 30 Januari 2025.

Airlangga menilai bahwa deposito emas dapat menjadi instrumen investasi yang lebih aman dibandingkan instrumen lainnya. Menurutnya, harga emas cemderung mengalami apresiasi dari waktu ke waktu, sehingga dapat menjadi pilihan investasi yang lebih stabil.

“Harga emas selalu mengalami apresiasi apabila dibandingkan dengan yang lain. Sehingga ini sering disebut sebagai safe haven daripada investasi ke depan,” paparnya.

Baca juga: Airlangga Ungkap BRI Paling Banyak Hapus Tagih Utang UMKM, Segini Jumlahnya

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa kehadiran Kegiatan Usaha Bullion akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Salah satu manfaatnya adalah mengurangi impor emas dan menghemat cadangan devisa negara.

“Ini untuk menghindari dan mengurangi kita impor emas, dan menghemat devisa kita,” kata Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah dalam media briefing, dikutip, Selasa, 10 Desember 2024.

Regulasi Kegiatan Usaha Bullion

Kegiatan Usaha Bullion telah diatur dalam Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Salah satu turunan dari beleid itu adalah Peraturan OJK tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion

Ahmad menambahkan bahwa POJK ini mengatur 11 aspek terkait Kegiatan Usaha Bullion, termasuk cakupan kegiatan, standar emas, simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, serta persyaratan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menyelenggarakannya.

“Jadi, POJK ini sebagai salah satu bagian dari ekosistem, kita mengatur LJK. Karena konsep bank Bullion itu berupa kegaitan usaha saja. Jangan dibayangkan ada institusi baru. Sudah dipagari, penyelenggara bullion adalah industri jasa keuangan, terutama yang fungsinya menyalurkan pembiayaan,” jelasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Tandatangani Kerja Sama, Pemkab Serang Resmi Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Poin Penting Pemkab Serang resmi memindahkan RKUD ke Bank Banten, ditandai penandatanganan PKS pada 9… Read More

5 hours ago

Transaksi MADINA Bank Muamalat Tembus Rp. 48 triliun pada akhir 2025.

Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More

6 hours ago

BTN Salurkan KUR Rp2,72 Triliun hingga Maret 2026, Perkuat Beyond Mortgage

Poin Penting BTN telah menyalurkan KUR Rp2,72 triliun hingga Maret 2026, didominasi KUR kecil (75%)… Read More

7 hours ago

Sejak 1976, BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah

Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More

7 hours ago

ALTO Luncurkan ASKARA Connect dan Collab, Perkuat Pengelolaan Transaksi Digital

Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More

7 hours ago

BTN Targetkan Penyaluran KPR Capai 400 Ribu Unit per Tahun

Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More

7 hours ago