Categories: Perbankan

Menko Airlangga Minta BRI Fasilitasi Deposito Emas bagi UMKM

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto meminta PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk memfasilitasi simpanan dana deposito pelaku UMKM agar beralih ke deposito emas.

“Ke depan ini ada PR lagi dari BRI, yaitu yang terkait dengan bullion bank. Nah saya minta nanti bullion bank juga deposito daripada UMKM ini beralih dari deposito UMKM menjadi deposito emas. Sehingga hedging-nya natural hedging, terutama untuk ekspor,” ujar Airlangga dalam acara BRI Microfinance Outlook 2025, Kamis, 30 Januari 2025.

Airlangga menilai bahwa deposito emas dapat menjadi instrumen investasi yang lebih aman dibandingkan instrumen lainnya. Menurutnya, harga emas cemderung mengalami apresiasi dari waktu ke waktu, sehingga dapat menjadi pilihan investasi yang lebih stabil.

“Harga emas selalu mengalami apresiasi apabila dibandingkan dengan yang lain. Sehingga ini sering disebut sebagai safe haven daripada investasi ke depan,” paparnya.

Baca juga: Airlangga Ungkap BRI Paling Banyak Hapus Tagih Utang UMKM, Segini Jumlahnya

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa kehadiran Kegiatan Usaha Bullion akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Salah satu manfaatnya adalah mengurangi impor emas dan menghemat cadangan devisa negara.

“Ini untuk menghindari dan mengurangi kita impor emas, dan menghemat devisa kita,” kata Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah dalam media briefing, dikutip, Selasa, 10 Desember 2024.

Regulasi Kegiatan Usaha Bullion

Kegiatan Usaha Bullion telah diatur dalam Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Salah satu turunan dari beleid itu adalah Peraturan OJK tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion

Ahmad menambahkan bahwa POJK ini mengatur 11 aspek terkait Kegiatan Usaha Bullion, termasuk cakupan kegiatan, standar emas, simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, serta persyaratan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menyelenggarakannya.

“Jadi, POJK ini sebagai salah satu bagian dari ekosistem, kita mengatur LJK. Karena konsep bank Bullion itu berupa kegaitan usaha saja. Jangan dibayangkan ada institusi baru. Sudah dipagari, penyelenggara bullion adalah industri jasa keuangan, terutama yang fungsinya menyalurkan pembiayaan,” jelasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

10 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

10 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

11 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

12 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

13 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

13 hours ago