Categories: Perbankan

Menko Airlangga Minta BRI Fasilitasi Deposito Emas bagi UMKM

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto meminta PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk memfasilitasi simpanan dana deposito pelaku UMKM agar beralih ke deposito emas.

“Ke depan ini ada PR lagi dari BRI, yaitu yang terkait dengan bullion bank. Nah saya minta nanti bullion bank juga deposito daripada UMKM ini beralih dari deposito UMKM menjadi deposito emas. Sehingga hedging-nya natural hedging, terutama untuk ekspor,” ujar Airlangga dalam acara BRI Microfinance Outlook 2025, Kamis, 30 Januari 2025.

Airlangga menilai bahwa deposito emas dapat menjadi instrumen investasi yang lebih aman dibandingkan instrumen lainnya. Menurutnya, harga emas cemderung mengalami apresiasi dari waktu ke waktu, sehingga dapat menjadi pilihan investasi yang lebih stabil.

“Harga emas selalu mengalami apresiasi apabila dibandingkan dengan yang lain. Sehingga ini sering disebut sebagai safe haven daripada investasi ke depan,” paparnya.

Baca juga: Airlangga Ungkap BRI Paling Banyak Hapus Tagih Utang UMKM, Segini Jumlahnya

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa kehadiran Kegiatan Usaha Bullion akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Salah satu manfaatnya adalah mengurangi impor emas dan menghemat cadangan devisa negara.

“Ini untuk menghindari dan mengurangi kita impor emas, dan menghemat devisa kita,” kata Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah dalam media briefing, dikutip, Selasa, 10 Desember 2024.

Regulasi Kegiatan Usaha Bullion

Kegiatan Usaha Bullion telah diatur dalam Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Salah satu turunan dari beleid itu adalah Peraturan OJK tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion

Ahmad menambahkan bahwa POJK ini mengatur 11 aspek terkait Kegiatan Usaha Bullion, termasuk cakupan kegiatan, standar emas, simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, serta persyaratan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menyelenggarakannya.

“Jadi, POJK ini sebagai salah satu bagian dari ekosistem, kita mengatur LJK. Karena konsep bank Bullion itu berupa kegaitan usaha saja. Jangan dibayangkan ada institusi baru. Sudah dipagari, penyelenggara bullion adalah industri jasa keuangan, terutama yang fungsinya menyalurkan pembiayaan,” jelasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

3 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

4 hours ago

Arus Mudik Mulai Naik, Jasa Marga Imbau Pengguna Tol Pakai 1 Kartu e-Toll

Poin Penting Jasa Marga mengimbau pengguna jalan tol menggunakan satu kartu e-Toll yang sama saat… Read More

5 hours ago

Arab Saudi Rayakan Idul Fitri 20 Maret 2026, Indonesia Segera Putuskan lewat Sidang Isbat

Poin Penting Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026… Read More

6 hours ago

Mudik Gratis BUMN 2026 Bersama BNI Disambut Antusias, Ribuan Pemudik Rasakan Manfaat

Poin Penting BNI memberangkatkan lebih dari 7.000 pemudik ke berbagai kota di Pulau Jawa dan… Read More

8 hours ago

Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik melalui Program Mudik Bersama Gratis

Mandiri menghadirkan Program Mudik Bersama Gratis melalui kolaborasi dengan pemangku kepentingan strategis, termasuk BP BUMN… Read More

9 hours ago