Categories: Perbankan

Menko Airlangga Minta BRI Fasilitasi Deposito Emas bagi UMKM

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto meminta PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk memfasilitasi simpanan dana deposito pelaku UMKM agar beralih ke deposito emas.

“Ke depan ini ada PR lagi dari BRI, yaitu yang terkait dengan bullion bank. Nah saya minta nanti bullion bank juga deposito daripada UMKM ini beralih dari deposito UMKM menjadi deposito emas. Sehingga hedging-nya natural hedging, terutama untuk ekspor,” ujar Airlangga dalam acara BRI Microfinance Outlook 2025, Kamis, 30 Januari 2025.

Airlangga menilai bahwa deposito emas dapat menjadi instrumen investasi yang lebih aman dibandingkan instrumen lainnya. Menurutnya, harga emas cemderung mengalami apresiasi dari waktu ke waktu, sehingga dapat menjadi pilihan investasi yang lebih stabil.

“Harga emas selalu mengalami apresiasi apabila dibandingkan dengan yang lain. Sehingga ini sering disebut sebagai safe haven daripada investasi ke depan,” paparnya.

Baca juga: Airlangga Ungkap BRI Paling Banyak Hapus Tagih Utang UMKM, Segini Jumlahnya

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa kehadiran Kegiatan Usaha Bullion akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Salah satu manfaatnya adalah mengurangi impor emas dan menghemat cadangan devisa negara.

“Ini untuk menghindari dan mengurangi kita impor emas, dan menghemat devisa kita,” kata Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah dalam media briefing, dikutip, Selasa, 10 Desember 2024.

Regulasi Kegiatan Usaha Bullion

Kegiatan Usaha Bullion telah diatur dalam Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Salah satu turunan dari beleid itu adalah Peraturan OJK tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion

Ahmad menambahkan bahwa POJK ini mengatur 11 aspek terkait Kegiatan Usaha Bullion, termasuk cakupan kegiatan, standar emas, simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, serta persyaratan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menyelenggarakannya.

“Jadi, POJK ini sebagai salah satu bagian dari ekosistem, kita mengatur LJK. Karena konsep bank Bullion itu berupa kegaitan usaha saja. Jangan dibayangkan ada institusi baru. Sudah dipagari, penyelenggara bullion adalah industri jasa keuangan, terutama yang fungsinya menyalurkan pembiayaan,” jelasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Menyoal Ide “Sesat” Penutupan Indomaret dan Alfamart

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group ENTAH ide dari mana datangnya, tidak… Read More

1 hour ago

Aplikasi PINTU Listing 10 Tokenisasi Aset Global, Apa Saja?

Poin Penting PINTU tambah 10 token baru, termasuk saham global, ETF, dan obligasi, sehingga investor… Read More

5 hours ago

Dorong Pemberdayaan UMKM, Bank Aladin Syariah Dukung Program Warteg Gratis 2026

Poin Penting Bank Aladin Syariah bersama Alfamart menyalurkan 60.000 paket makanan di 34 kota dan… Read More

7 hours ago

Separuh Driver Grab Ternyata Eks Korban PHK, Ini Fakta dan Potensi Penghasilannya

Poin Penting Grab menyebut separuh mitra ojolnya merupakan mantan korban PHK, menunjukkan peran platform sebagai… Read More

9 hours ago

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

9 hours ago

Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More

10 hours ago