Moneter dan Fiskal

Menko Airlangga: Kenaikan PPN 12 Persen Tergantung Pemerintah Selanjutnya

Jakarta – Pemerintah berencana akan menaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025. Hal tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam aturan Undang-Undang Harmionisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kenaikan tarif pajak dari 11 persen ke 12 persen tersebut tergantung pada keputusan atau kebijakan dari pemerintahan selanjutnya.

“Tergantung pemerintah programnya nanti seperti apa. Nanti kan dibahas berikutnya,” ujar Airlangga kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024.

Meski demikian, Airlangga menjelaskan kenaikan PPN tersebut akan dibahas untuk selanjutnya dimasukan ke dalam UU APBN.

Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen Ancam Pertumbuhan Ekonomi RI

“Jadi selama ini UU HPP bunyinya demikian tetapi mengenai apa yang diputus pemerintah nanti pemerintah akan memasukkan itu ke dalam UU APBN, jadi kita lihat saja UU APBN itu bisa membuat kebijakan terkait dengan angka PPN,” ungkapnya.

Sebelumnya, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen di tahun 2025 akan menggerus daya beli konsumen. Pasalnya, kenaikan tersebut akan berdampak kepada seluruh lapisan masyarakat.

“Karena yang namanya PPN 12 persen itukan kita semua harus bayar lapisan masyarakat rendah, medium, atas semua harus bayar. Nah sehingga kalau daya beli masyarakat rendah seperti yang tadi saya katakan konsumsi kan mulai di rem-rem,” ujar Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti kepada awak media di Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.

Baca juga: Apindo Soal Kenaikan PPN 12 Persen: Daya Beli Masyarakat Bisa Turun

Esther menyebut bahwa peningkatan tarif PPN 12 persen seharusnya dilakukan ketika pertumbuhan ekonomi sedang tinggi. Jika tarif pajak ditingkatkan selama pertumbuhan ekonomi sedang stagnan, hal itu bisa melemahkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Tax revenue itu teorinya kalau pertumbuhan ekonomi tinggi tax revenue tinggi. Ini kalau tarif pajak ditingkatkan, itu melemahkan pertumbuhan ekonomi artinya tax revenue-nya lebih sedikit. Jadi harus tumbuh dulu ekonominya baru tax revenue lebih meningkat,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

14 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

14 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

19 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

19 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

23 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

1 day ago