Moneter dan Fiskal

Menko Airlangga: Kenaikan PPN 12 Persen Tergantung Pemerintah Selanjutnya

Jakarta – Pemerintah berencana akan menaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025. Hal tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam aturan Undang-Undang Harmionisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kenaikan tarif pajak dari 11 persen ke 12 persen tersebut tergantung pada keputusan atau kebijakan dari pemerintahan selanjutnya.

“Tergantung pemerintah programnya nanti seperti apa. Nanti kan dibahas berikutnya,” ujar Airlangga kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024.

Meski demikian, Airlangga menjelaskan kenaikan PPN tersebut akan dibahas untuk selanjutnya dimasukan ke dalam UU APBN.

Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen Ancam Pertumbuhan Ekonomi RI

“Jadi selama ini UU HPP bunyinya demikian tetapi mengenai apa yang diputus pemerintah nanti pemerintah akan memasukkan itu ke dalam UU APBN, jadi kita lihat saja UU APBN itu bisa membuat kebijakan terkait dengan angka PPN,” ungkapnya.

Sebelumnya, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen di tahun 2025 akan menggerus daya beli konsumen. Pasalnya, kenaikan tersebut akan berdampak kepada seluruh lapisan masyarakat.

“Karena yang namanya PPN 12 persen itukan kita semua harus bayar lapisan masyarakat rendah, medium, atas semua harus bayar. Nah sehingga kalau daya beli masyarakat rendah seperti yang tadi saya katakan konsumsi kan mulai di rem-rem,” ujar Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti kepada awak media di Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.

Baca juga: Apindo Soal Kenaikan PPN 12 Persen: Daya Beli Masyarakat Bisa Turun

Esther menyebut bahwa peningkatan tarif PPN 12 persen seharusnya dilakukan ketika pertumbuhan ekonomi sedang tinggi. Jika tarif pajak ditingkatkan selama pertumbuhan ekonomi sedang stagnan, hal itu bisa melemahkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Tax revenue itu teorinya kalau pertumbuhan ekonomi tinggi tax revenue tinggi. Ini kalau tarif pajak ditingkatkan, itu melemahkan pertumbuhan ekonomi artinya tax revenue-nya lebih sedikit. Jadi harus tumbuh dulu ekonominya baru tax revenue lebih meningkat,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Apindo Tolak Kenaikan PPN 12 Persen: Ancam Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More

12 mins ago

BI Laporkan Uang Beredar Oktober 2024 Melambat jadi Rp9.078,6 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar (M2) tetap tumbuh. Posisi M2 pada Oktober 2024 tercatat… Read More

49 mins ago

IIF Raih Peringkat Gold Rank pada Ajang Penghargaan ASRRAT

Jakarta - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) kembali meraih peringkat "Gold Rank" dalam ajang Asia… Read More

1 hour ago

Hyundai New Tucson Mengaspal di RI, Intip Spesifikasi dan Harganya

Jakarta – Menjelang akhir 2024, PT Hyundai Motors Indonesia resmi merilis new Tucson di Indonesia. Sport Utility Vehicle (SUV)… Read More

1 hour ago

Direktur Keuangan Bank DKI Raih Most Popular CFO Awards 2024

Jakarta - Romy Wijayanto, Direktur Keuangan & Strategi Bank DKI menerima penghargaan sebagai Most Popular… Read More

1 hour ago

Wamenkop: Koperasi jadi Solusi Pengentasan Kemiskinan dan Jeratan Rentenir

Jakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan peran strategis koperasi, khususnya Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), dalam… Read More

2 hours ago