Jakarta – Pemerintah berencana akan menaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025. Hal tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam aturan Undang-Undang Harmionisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kenaikan tarif pajak dari 11 persen ke 12 persen tersebut tergantung pada keputusan atau kebijakan dari pemerintahan selanjutnya.
“Tergantung pemerintah programnya nanti seperti apa. Nanti kan dibahas berikutnya,” ujar Airlangga kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024.
Meski demikian, Airlangga menjelaskan kenaikan PPN tersebut akan dibahas untuk selanjutnya dimasukan ke dalam UU APBN.
Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen Ancam Pertumbuhan Ekonomi RI
“Jadi selama ini UU HPP bunyinya demikian tetapi mengenai apa yang diputus pemerintah nanti pemerintah akan memasukkan itu ke dalam UU APBN, jadi kita lihat saja UU APBN itu bisa membuat kebijakan terkait dengan angka PPN,” ungkapnya.
Sebelumnya, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen di tahun 2025 akan menggerus daya beli konsumen. Pasalnya, kenaikan tersebut akan berdampak kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Karena yang namanya PPN 12 persen itukan kita semua harus bayar lapisan masyarakat rendah, medium, atas semua harus bayar. Nah sehingga kalau daya beli masyarakat rendah seperti yang tadi saya katakan konsumsi kan mulai di rem-rem,” ujar Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti kepada awak media di Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.
Baca juga: Apindo Soal Kenaikan PPN 12 Persen: Daya Beli Masyarakat Bisa Turun
Esther menyebut bahwa peningkatan tarif PPN 12 persen seharusnya dilakukan ketika pertumbuhan ekonomi sedang tinggi. Jika tarif pajak ditingkatkan selama pertumbuhan ekonomi sedang stagnan, hal itu bisa melemahkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Tax revenue itu teorinya kalau pertumbuhan ekonomi tinggi tax revenue tinggi. Ini kalau tarif pajak ditingkatkan, itu melemahkan pertumbuhan ekonomi artinya tax revenue-nya lebih sedikit. Jadi harus tumbuh dulu ekonominya baru tax revenue lebih meningkat,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama