Jakarta–Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito, telah mengundurkan diri dari jabatannya. Hal tersebut, lantaran dirinya tidak mampu dalam mengemban tugasnya untuk mencapai target penerimaan pajak 2015.
Pengunduran diri Sigit Priadi Pramudito sebagai Dirjen pajak juga dipertegas oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Menurutnya, Sigit Priadi Pramudito, telah mengajukan surat resmi pengunduran diri dari jabatannya.
“Ya alasan mengundurkan diri karena menganggap tidak mampu mengejar target. Dia (Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito) mengundurkan diri pakai surat,” ujar Bambang di Jakarta, Selasa malam, 1 Desember 2015.
Dengan adanya penguran diri Dirjen pajak, Menkeu langsung mencari pengganti Sigit Priadi Pramudito dengan melantik Staf Ahli Dirjen Pajak Kemenkeu, Ken Dwijugiastadi sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pajak untuk mengisi sementara bangku kosong Dirjen pajak.
“Iya sudah dilantik (pejabat sementara). Pak Ken dilantik Plt-nya, sampai nanti ditunjuk yang definitif,” ujarnya.
Sebelumnya dalam pesan singkatnya, Sigit memperkirakan target penerimaan pajak hanya sebesar 80%-82% sampai akhir tahun ini. Jika realisasi penerimaan pajak hanya mencapai 90%-95% maka tunjangan kinerja pegawai pajak dipangkas 10% dan jika pencapaian hanya 85% hingga 90% maka akan dipangkas 15.%
“Perhitungan saya hanya akan mencapai 80%-82% di akhir tahun 2015. Semoga Dirjen Pajak yang berikutnya akan membawa DJP semakin Jaya, kredibel, akuntabel dan dapat dibanggakan,” tutupnya. (*) Rezkiana Nisaputra