Jakarta–Menteri Keuangan, Sri Mulyani lndrawati, telah menandatangani Peraturan Menteri Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. PMK ini merupakan peraturan peiaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Baca juga: DPR Kritisi Perppu Keterbukaan Data Nasabah
“Peraturan Menteri ini mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pelaporan informasi keuangan, prosedur identifikasi rekening, kewajiban dokumentasi lembaga keuangan, sanksi bagi lembaga keuangan yang tidak patuh, kerahasiaan informasi keuangan yang diterima Ditjen Pajak, serta ancaman pidana bagi petugas pajak yang tidak memenuhi ketentuan tentang kerahasiaan tersebut,” jelas Sri Mulyani saat konferensi pers di Kantor Kementrian Keuangan, Jakarta, Senin, 5 Juni 2017.
Sri Mulyani menambahkan, pada regulasi PMK ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 31 Mei 2017. Ia juga berharap penerbitan PMK ini dapat membantu masyarakat, khususnya lembaga keuangan, untuk memenuhi kewajiban sesuai Perppu No 1 Tahun 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Sri Mulyani juga mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan lainnya khususnya para lembaga keuangan yang telah memberikan dukungan besar terhadap Perppu 1 Tahun 2017 yang merupakan pencapaian penting untuk mewujudkan era transparansi dan keterbukaan informasi keuangan untuk tujuan perpajakan.
Baca juga: Keterbukaan Data Nasabah Tetap Melalui OJK
Dalam kesempatan ini juga Sri Mulyani menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerjasama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik lndonesia sebagai mitra pemerintah yang memiiiki semangat yang sama untuk mempercepat tercapainya tingkat kepatuhan pajak yang tinggi serta penerimaan pajak yang optimal dan berkelanjutan demi pembangunan Indonesia yang lebih maju dan berkeadilan.
Sri Mulyani juga meminta seluruh petugas pajak untuk menjaga sebaikbaiknya kepercayaan yang diberikan para pemangku kepentingan dengan menjunjung tinggi kerahasiaan informasi keuangan yang diterima dan menggunakan informasi tersebut sematameta untuk kepentingan pengumpulan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Editor: Paulus Yoga


