Jakarta–Menteri Keuangan, Sri Mulyani lndrawati, telah menandatangani Peraturan Menteri Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. PMK ini merupakan peraturan peiaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Baca juga: DPR Kritisi Perppu Keterbukaan Data Nasabah
“Peraturan Menteri ini mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pelaporan informasi keuangan, prosedur identifikasi rekening, kewajiban dokumentasi lembaga keuangan, sanksi bagi lembaga keuangan yang tidak patuh, kerahasiaan informasi keuangan yang diterima Ditjen Pajak, serta ancaman pidana bagi petugas pajak yang tidak memenuhi ketentuan tentang kerahasiaan tersebut,” jelas Sri Mulyani saat konferensi pers di Kantor Kementrian Keuangan, Jakarta, Senin, 5 Juni 2017.
Sri Mulyani menambahkan, pada regulasi PMK ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 31 Mei 2017. Ia juga berharap penerbitan PMK ini dapat membantu masyarakat, khususnya lembaga keuangan, untuk memenuhi kewajiban sesuai Perppu No 1 Tahun 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)