Jakarta–Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro memberikan garansi bahwa kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang saat ini RUU-nya sedang dibahas Panja DPR, bukan “jebakan Batman”. Untuk itu, saran Menkeu, para wajib pajak tak perlu khawatir.
“Saya tegaskan bahwa tax amnesty bukan jebakan Batman, yakni menarik wajib pajak di luar negeri terus kita kenakan macam-macam,” ujar Menkeu usai buka puasa bersama pimpinan media massa di Jakarta, Kamis malam, 16 Juni 2016.
Menkeu memastikan bahwa data-data wajib pajak untuk keperluan tax amnesty tidak bisa dijadikan alat bukti, data awal penyelidikan, atau untuk keperluan pengadilan lainnya.
Menurut Menkeu, semangat tax amnesty adalah repatriasi, menarik masuk dana-dana dan kekayaan wajib pajak yang disimpan di luar negeri yang selama ini tidak dilaporkan dalam surat pemberitahunan (SPT) tahunan pajak.
Selain itu, deklarasi, yakni melaporkan dana atau kekayaan wajib pajak di dalam negeri yang selama ini diatasnamakan orang lain. “Jangkan dipikir hanya terkait dana yang di luar negeri, dana yang di dalam negeri juga besar,” ungkapnya.
Menkeu menjamin, setelah wajib melaporkan dengan benar kekayaannya, mereka akan merasa lega dan bebas menginvestasikan dana tersebut ke mana saja tanpa ketakutan diperiksa aparat pajak.
“Tapi, tax amesty ini hanya terkait pajak, tidak menghilangkan unsur hukumnya jika wajib pajak tersangkut masalah hukum,” ujar Menkeu menjawab pertanyaan jika wajib pajak tersangkut masalah hukum seperti kasus BLBI.
Menurut Menkeu, berdasarkan data internal pemerintah, ada 214.488 perusahaan cangkang (special purpose vehicle/SPV) dan 6.519 rekening di luar negeri yang dimiliki oleh warga negara Indonesia dan belum dicatatkan asetnya. Nilai lebih dari Rp 11.450 triliun selama periode 1995-2015. (*) Darto Wiryosukarto
Editor: Paulus Yoga