Categories: Moneter dan Fiskal

Menkeu: RI Sangat Butuh Protokol Manajemen Krisis

Indonesia sangat butuh crisis management protocol yang nantinya akan tertuang dalam UU JPSK. Rezkiana Nisaputra

Jakarta–Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) diharapkan dapat segera keluar, hal ini bertujuan agar krisis 1998 tidak terulang kembali. Pasalnya, saat 1998, krisis tidak tertangani dengan baik, lantaran tidak ada crisis management protocol (protokol manajemen krisis) yang jelas.

Menurut Menteri Keuangan Bambang Borodjonegoro, dalam kondisi yang mendesak saat ini, Indonesia sangat butuh protokol manajemen krisis yang nantinya akan tertuang dalam UU JPSK tersebut. Dia mengungkapkan, protokol manajemen krisis tersebut untuk mengantisipasi dan penanganan krisis.

“Indonesia butuh crisis management protocol itu nanti tertuang dalam UU JPSK. UU tersebut merupakan guidance untuk mengantisipasi krisis dan memitigasi risiko krisis jika Indonesia terkena,” ujar Bambang, dalam Seminar yang diselenggarakan LPS, di Jakarta, Selasa, 22 September 2015.

Lebih lanjut Bambang mengatakan, dengan adanya UU JPSK tersebut, nantinya jika Indonesia benar-benar terkena krisis, maka di dalam UU itu diperbolehkan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk menyelamatkan industri keuangan nasional seperti perbankan.

“UU JPSK akan mengakomodasi Systematically Important Bank atau bank sistemik yang nantinya perlu penanganan khusus dari penyelamatan sampai recovery,” tukas Bambang.

Sebelumnya Anggota Komisi XI DPR-RI Maruarar Sirait pernah mengungkapkan, sudah ada sejumlah RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di 2015, namun RUU JPSK saat ini sudah cukup mendesak untuk segera diundangkan. “Belum krisis, tetapi kondisi ekonomi sudah cukup berat,” ucapnya.

Menurutnya, DPR dan pemerintah harus dapat segera membahas RUU JPSK agar bisa segera diundang-undangkan pada tahun ini. Maruarar menilai, bahwa saat ini negara membutuhkan protokol yang legal, akurat dan cepat dalam upaya mengantisipasi dan menangani krisis ekonomi.

Dia menyebutkan, dengan adanya UU JPSK, maka para anggota Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) bisa lebih yakin dalam mengambil keputusan yang tepat dalam menghadapi tantangan di sektor keuangan. “Jadi perlu UU yang bisa membuat aman pengambil keputusan,” tutupnya. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Prudential Indonesia Luncurkan PRUMapan, Sasar Kebutuhan Proteksi Generasi Sandwich

Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More

2 hours ago

Dana Abadi LPDP Tembus Rp180,8 Triliun, Intip Rincian Alokasi dan Penggunaannya

Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More

2 hours ago

MTF Telusuri Dugaan Tindak Pidana yang Mengatasnamakan Perusahaan

Poin Penting PT Mandiri Tunas Finance (MTF) melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan tindak pidana yang… Read More

2 hours ago

ISEI Dorong Reformulasi Kebijakan UMKM Lewat Industry Matching di Bogor

Poin Penting ISEI dorong kebijakan berbasis praktik lapangan melalui ISEI Industry Matching bersama YDBA untuk… Read More

3 hours ago

Bank Mandiri Siapkan Rp44 Triliun Uang Tunai untuk Kebutuhan Ramadan-Lebaran 2026

Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More

4 hours ago

LPDP Minta Maaf atas Polemik Alumni Berinisial DS

Poin Penting LPDP menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang ditimbulkan alumni berinisial DS dan menilai… Read More

4 hours ago