Categories: Moneter dan Fiskal

Menkeu: RI Sangat Butuh Protokol Manajemen Krisis

Indonesia sangat butuh crisis management protocol yang nantinya akan tertuang dalam UU JPSK. Rezkiana Nisaputra

Jakarta–Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) diharapkan dapat segera keluar, hal ini bertujuan agar krisis 1998 tidak terulang kembali. Pasalnya, saat 1998, krisis tidak tertangani dengan baik, lantaran tidak ada crisis management protocol (protokol manajemen krisis) yang jelas.

Menurut Menteri Keuangan Bambang Borodjonegoro, dalam kondisi yang mendesak saat ini, Indonesia sangat butuh protokol manajemen krisis yang nantinya akan tertuang dalam UU JPSK tersebut. Dia mengungkapkan, protokol manajemen krisis tersebut untuk mengantisipasi dan penanganan krisis.

“Indonesia butuh crisis management protocol itu nanti tertuang dalam UU JPSK. UU tersebut merupakan guidance untuk mengantisipasi krisis dan memitigasi risiko krisis jika Indonesia terkena,” ujar Bambang, dalam Seminar yang diselenggarakan LPS, di Jakarta, Selasa, 22 September 2015.

Lebih lanjut Bambang mengatakan, dengan adanya UU JPSK tersebut, nantinya jika Indonesia benar-benar terkena krisis, maka di dalam UU itu diperbolehkan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk menyelamatkan industri keuangan nasional seperti perbankan.

“UU JPSK akan mengakomodasi Systematically Important Bank atau bank sistemik yang nantinya perlu penanganan khusus dari penyelamatan sampai recovery,” tukas Bambang.

Sebelumnya Anggota Komisi XI DPR-RI Maruarar Sirait pernah mengungkapkan, sudah ada sejumlah RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di 2015, namun RUU JPSK saat ini sudah cukup mendesak untuk segera diundangkan. “Belum krisis, tetapi kondisi ekonomi sudah cukup berat,” ucapnya.

Menurutnya, DPR dan pemerintah harus dapat segera membahas RUU JPSK agar bisa segera diundang-undangkan pada tahun ini. Maruarar menilai, bahwa saat ini negara membutuhkan protokol yang legal, akurat dan cepat dalam upaya mengantisipasi dan menangani krisis ekonomi.

Dia menyebutkan, dengan adanya UU JPSK, maka para anggota Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) bisa lebih yakin dalam mengambil keputusan yang tepat dalam menghadapi tantangan di sektor keuangan. “Jadi perlu UU yang bisa membuat aman pengambil keputusan,” tutupnya. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

4 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

4 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

5 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

9 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

18 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

18 hours ago