Menkeu: RI Sangat Butuh Protokol Manajemen Krisis

Menkeu: RI Sangat Butuh Protokol Manajemen Krisis

Indonesia sangat butuh crisis management protocol yang nantinya akan tertuang dalam UU JPSK. Rezkiana Nisaputra

Jakarta–Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) diharapkan dapat segera keluar, hal ini bertujuan agar krisis 1998 tidak terulang kembali. Pasalnya, saat 1998, krisis tidak tertangani dengan baik, lantaran tidak ada crisis management protocol (protokol manajemen krisis) yang jelas.

Menurut Menteri Keuangan Bambang Borodjonegoro, dalam kondisi yang mendesak saat ini, Indonesia sangat butuh protokol manajemen krisis yang nantinya akan tertuang dalam UU JPSK tersebut. Dia mengungkapkan, protokol manajemen krisis tersebut untuk mengantisipasi dan penanganan krisis.

“Indonesia butuh crisis management protocol itu nanti tertuang dalam UU JPSK. UU tersebut merupakan guidance untuk mengantisipasi krisis dan memitigasi risiko krisis jika Indonesia terkena,” ujar Bambang, dalam Seminar yang diselenggarakan LPS, di Jakarta, Selasa, 22 September 2015.

Lebih lanjut Bambang mengatakan, dengan adanya UU JPSK tersebut, nantinya jika Indonesia benar-benar terkena krisis, maka di dalam UU itu diperbolehkan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk menyelamatkan industri keuangan nasional seperti perbankan.

“UU JPSK akan mengakomodasi Systematically Important Bank atau bank sistemik yang nantinya perlu penanganan khusus dari penyelamatan sampai recovery,” tukas Bambang.

Sebelumnya Anggota Komisi XI DPR-RI Maruarar Sirait pernah mengungkapkan, sudah ada sejumlah RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di 2015, namun RUU JPSK saat ini sudah cukup mendesak untuk segera diundangkan. “Belum krisis, tetapi kondisi ekonomi sudah cukup berat,” ucapnya.

Menurutnya, DPR dan pemerintah harus dapat segera membahas RUU JPSK agar bisa segera diundang-undangkan pada tahun ini. Maruarar menilai, bahwa saat ini negara membutuhkan protokol yang legal, akurat dan cepat dalam upaya mengantisipasi dan menangani krisis ekonomi.

Dia menyebutkan, dengan adanya UU JPSK, maka para anggota Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) bisa lebih yakin dalam mengambil keputusan yang tepat dalam menghadapi tantangan di sektor keuangan. “Jadi perlu UU yang bisa membuat aman pengambil keputusan,” tutupnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News