Poin Penting
- Purbaya bantah kenaikan bunga deposito valas Himbara jadi 4 persen berasal dari kebijakan Kemenkeu
- Risiko switching berpotensi terjadi karena bunga deposito USD (4 persen) lebih tinggi dari bunga simpanan rupiah (3,75 persen) dan melampaui bunga penjaminan valas LPS (2 persen).
- Belum ada koordinasi Himbara dengan KSSK terkait kebijakan ini; pemerintah masih menunggu kajian risiko sebelum pembahasan resmi.
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah kenaikan suku bunga deposito valuta asing denominasi dolar Amerika Serikat (AS) menjadi 4 persen oleh himpunan bank-bank milik negara (Himbara) disebabkan oleh kebijakannya.
“Orang nuduh saya tuh, itu kebijakan Menteri Keuangan. Mendikte perbankan untuk naikin bunga deposito dolar ke 4 persen. Jadi nggak ada kebijakan seperti itu. Saya nggak pernah nyuruh Danantara atau bank untuk naikkin bunga deposito seperti itu,” ujar Purbaya dalam media briefing di Kantornya, Jumat, 26 September 2025.
Menurut Purbaya, kebijakan perbankan untuk menaikkan valas akan membuat terjadinya switching deposito dari rupiah ke USD. Sebab, tingkat bunga penjaminan simpanan umum dalam rupiah yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hanya sebesar 3,75 persen. Sementara untuk valas USD perbankan menawarkan bunga 4 persen, yang artinya melebihi bunga penjaminan simpanan valas yang sebesar 2 persen.
Baca juga: Himbara Kompak Naikkan Suku Bunga Deposito Valas, Ekonom Senior Bilang Begini
“Menurut Anda apa yang terjadi kalau dia bisa taruh dolar di sini dengan bunga lebih tinggi? Otomatis kan switching,” jelasnya.
Prubaya menilai perbankan perlu mengkaji kembali risiko dari kenaikan suku bunga valas menjadi 4 persen tersebut. Dia menyebut Himbara juga belum berkoordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terkait kenaikan itu.
Baca juga: Bos LPS Ungkap Alasan Tahan Bunga Penjaminan Simpanan Valas
Padahal pemerintah meminta Himbara untuk mempelajari terlebih dahulu risiko dari kenaikan bunga valas, khususnya terhadap stabilitas nilai tukar rupiah.
“Belum. Bahkan dari yang saya tahu kan harus disuruh pelajari dulu 2 minggu. 2 minggu itu akhirnya Jumat minggu depan. Ya belum balik timnya. Jadi saya tunggu aja. Jadi belum ada. Harusnya nanti kalau udah itu, baru kita diskusikan dengan KSSK. Kan saya ketua KSSK. Saya belum dengar berarti belum, Gubernur BI juga, mungkin itu inisiatif beberapa pemimpin bank,” ungkapnya. (*)
Editor: Galih Pratama









