Menkeu: Penempatan Dana di Himbara Tak Boleh Digunakan Untuk 2 Hal Ini

Menkeu: Penempatan Dana di Himbara Tak Boleh Digunakan Untuk 2 Hal Ini

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan penempatan dana Pemerintah di bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) sebesar Rp30 triliun akan dilakukan secara pruden dan diawasi dengan ketat.

Pemerintah bahkan membuat perarutan dengan melarang bank Himbara menggunakan dana tersebut untuk pembelian Surat Berharga Negara (SBN) serta transaksi Valuta Asing (Valas).

“Dalam penempatan dana kami buat 2 larangan yang tidak dibolehkan oleh bank dalam penggunaan dana tersebut, yakni dana murah tidak boleh dibelikan SBN karnea banknya mendapatkan untung saja dengan bunga murah,” kata Sri Mulyani pada rapat kerja dengan DPR RI di Jakarta, Senin 29 Juni 2020.

Menurut Sri Mulyani, dana murah pada perbankan ini harus dikaitkan dengan mengalirnya kredit. Khususnya kredit modal kerja untuk mengembalikan gairah pada sektor-sektor riil.

Sementara pada larangan kedua, bank Himbara juga tidak diperbolehkan menggunakan penempatan dana untuk transaksi valuta asing. Oleh karena itu, Pemerintah telah meminta kepada keempat bank HIMBARA menyampaikan rencana apabila mendapatkan penempatan dana penerintah.

“Pelaksanana penempatan uang negara adalah dalam rangka pemulihan ekonomi, kami pilih tahap ini adalah yang berhati-hati yakni himbara,” tambah Sri Mulyani.

Pemerintah telah menempatkan uang negara sebesar Rp30 triliun kepada empat bank BUMN. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Adapun keempat bank tersebut yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN). (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News