Jakarta — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair pada bulan Mei 2019.
Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani usai mengadiri peluncuran data sampel BPJS Kesehatan di Jakarta. Menurutnya, keputusan tersebut sudah sesuai dengan undang-undang yang ditetapkan oleh Pemerintah.
“THR ini sesuai dengan UU APBN sudah dianggarkan namanya tunjangan hari raya, makanya dia dibayarkan pada saat persis saat hari raya, itu sudah sama setiap tahun seperti itu, karena ini hari raya awal Juni, dan untuk pembayaran berarti harus dilakukan Mei,” kata Sri Mulyani di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta, Senin 25 Febuari 2019.
Dirinya menyebut, Pemerintah telah mengeluarkan surat terkait tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri dan Pensiunan.
Sri Mulyani menjelaskan, sebelum pembayaran dilaksanakan, Pemerintah telah melakukanproses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Sebagai informasi, jadwal libur hari raya Idul Fitri tahun 2019 memang akan dimulai sejak tanggal 1 sampai dengan 7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah bulan Mei tahun 2019. (*)