Jakarta–Pemerintah memastikan akan menyerahkan kontrak bank persepsi kepada bank yang ditunjuk pemerintah dan memenuhi syarat dalam kontrak bank persepsi atau bank penampung dana repatriasi tax amnesty.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengaku, pada pekan ini atau hari Kamis (28/7) kontrak bank persepsi kepada bank yang ditunjuk pemerintah akan segera ditandatangani oleh bank-bank yang memenuhi syarat dalam kontrak tersebut.
“Mungkin Kamis besok (tandatangan kontrak) pas ada acara sosialisasi di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan,” ujar Bambang di Jakarta, Selasa, 26 Juli 2016.
Namun demikian, pihaknya belum bisa menyebutkan berapa bank lagi yang akan menandatangani kontrak sebagai bank persepsi tersebut. Kendati begitu, dia menekankan, bahwa bank yang ditunjuk oleh pemerintah merupakan bank yang sudah memenuhi syarat yang diberikan pemerintah.
“Yaa nanti. Pak Robert Pakpahan (Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu) belum lapor ke saya. Tapi yang pasti akan ada beberapa bank. Yang penting bank itu sudah memenuhi syarat dan apakah sudah selesai semua belum,” tegasnya.
Sejauh ini pemerintah baru meneken kontrak dengan empat bank persepsi, yang terdiri dari tiga bank BUMN dan satu bank swasta. Tiga bank BUMN tersebut adalah Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BRI. Sementara satu bank swasta yang sudah menjadi bank persepsi adalah Bank BCA. (*)
Editor: Paulus Yoga