Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa Bank Indonesia (BI) akan terus menjalankan skema berbagi beban atau burden sharing terikait pembiayaan negara hingga 2022 mendatang. Menurutnya hal tersebut dirasa perlu sebagai langkah extraordinary dalam menghadapi situasi akibat pandemi COVID-19.
Sri Mulyani menjelaskan, saat ini terdapat dua jenis burden sharing yang akan dilakukan dengan bank sentral. Pertama, terkait pembiayaan Covid-19 dimana skema ini akan berakhir pada 2020. Sementara burden sharing skema kedua, yakni BI sebagai pembeli siaga (stanby buyer) di pasar perdana, dan inilah yang akan berlangsung hingga 2022.
“Burden sharing, di mana BI sebagai pembeli siaga atau stanby buyer melalui lelang SBN pemerintah. Itu berlangsung sampai 2022,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers virtual, Jumat 4 September 2020.
Menurutnya, burden sharing BI hingga 2022 tersebut telah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2020, di mana defisit APBN diperbolehkan dalam batas diatas 3 persen dari PDB hingga 2022. Setelah itu, pemerintah akan kembali menjalankan kebijakan defisit anggaran maksimal 3 persen di 2023.
“Dengan mekanisme ini, pemerintah dan BI jaga disiplin fiskalnya, jaga kebijakan moneter dengan terus menjaga mekanisme pasar kredibel, dan menjaga kepercayaan para investor yang memegang, membeli instrumen SBN, baik secara ritel masyarakat Indonesia, maupun institusional, di dalam negeri dan global issuance,” jelasnya.
Sebagai informasi saja, dalam Perpres 72 Tahun 2020, pemerintah menargetkan defisit anggaran Rp1.039,2 triliun atau 6,34 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Untuk menutup defisit tersebut, pemerintah memerlukan pembiayaan utang sebesar Rp903,46 triliun. Secara rinci, kebutuhan pembiayaan utang sektor publik adalah Rp397,56 triliun dan sektor nonpublik Rp505,86 triliun.
Pembiayaan di sektor publik sebesar Rp397,56 triliun tersebut nantinya akan ditanggung oleh BI. Bank sentral pun akan membeli SBN secara langsung sebesar Rp397,56 triliun hingga akhir tahun ini tanpa mendapatkan imbal hasil. (*)
Editor: Rezkiana Np