Menkeu; Tutupi kebutuhan belanja negara. (Foto: Dok. Infobank)
Jakarta–Kepemilikan asing pada Surat Utang Negara (SUN) di Indonesia relatif tinggi. Demikan disampaikan Menteru Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada acara Investor Gathering di kantor Kemenkeu, Jakarta pada Senin, 7 Desember 2015.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, kepemilikan asing pada Surat Utang Negara (SUN) denominasi rupiah berada di kisaran 37%. Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan beberapa negara lain. Jepang misalnya, angkanya hanya mencapai sekitar 9%.
Bambang mengatakan, bahwa dalam jangka pendek, harus ada mekanisme pasar untuk menekan tingginya angka kepemilikan asing ini.
“Dalam jangka pendek kita harus upayakan turun nilainya kepemilikan asing. Harus ada market mechanism (mekanisme pasar). Market mechanism ini muncul kalau ada basis investor domestik yang besar dan makin kuat,” jelas dia.
Masih kata Bambang, jika surat utang sudah didominasi domestik, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ideal dapat terwujud.
“Idealnya APBN kita dari rakyat untuk rakyat,” kata dia. Artinya, pengeluaran dari APBN digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, namun di sisi sumber juga berasal dari rakyat itu sendiri, dengan kepemilikan surat utang oleh domestik. (*) Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More