Menkeu; Tutupi kebutuhan belanja negara. (Foto: Dok. Infobank)
Jakarta–Kepemilikan asing pada Surat Utang Negara (SUN) di Indonesia relatif tinggi. Demikan disampaikan Menteru Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada acara Investor Gathering di kantor Kemenkeu, Jakarta pada Senin, 7 Desember 2015.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, kepemilikan asing pada Surat Utang Negara (SUN) denominasi rupiah berada di kisaran 37%. Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan beberapa negara lain. Jepang misalnya, angkanya hanya mencapai sekitar 9%.
Bambang mengatakan, bahwa dalam jangka pendek, harus ada mekanisme pasar untuk menekan tingginya angka kepemilikan asing ini.
“Dalam jangka pendek kita harus upayakan turun nilainya kepemilikan asing. Harus ada market mechanism (mekanisme pasar). Market mechanism ini muncul kalau ada basis investor domestik yang besar dan makin kuat,” jelas dia.
Masih kata Bambang, jika surat utang sudah didominasi domestik, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ideal dapat terwujud.
“Idealnya APBN kita dari rakyat untuk rakyat,” kata dia. Artinya, pengeluaran dari APBN digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, namun di sisi sumber juga berasal dari rakyat itu sendiri, dengan kepemilikan surat utang oleh domestik. (*) Rezkiana Nisaputra
Poin Penting OJK mencatat 24 penyelenggara pindar memiliki TWP90 di atas 5 persen per November… Read More
Poin Penting IPR Desember 2025 diperkirakan tumbuh 4,4% (yoy), ditopang konsumsi Natal dan Tahun Baru.… Read More
Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More
Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More
Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More
Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More