Categories: Moneter dan Fiskal

Menkeu: Kepemilikan Asing di SUN Harus diturunkan

Jakarta–Kepemilikan asing pada Surat Utang Negara (SUN) di Indonesia relatif tinggi. Demikan disampaikan Menteru Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada acara Investor Gathering di kantor Kemenkeu, Jakarta pada Senin, 7 Desember 2015.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, kepemilikan asing pada Surat Utang Negara (SUN) denominasi rupiah berada di kisaran 37%. Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan beberapa negara lain. Jepang misalnya, angkanya hanya mencapai sekitar 9%.

Bambang mengatakan, bahwa dalam jangka pendek, harus ada mekanisme pasar untuk menekan tingginya angka kepemilikan asing ini.
“Dalam jangka pendek kita harus upayakan turun nilainya kepemilikan asing. Harus ada market mechanism (mekanisme pasar). Market mechanism ini muncul kalau ada basis investor domestik yang besar dan makin kuat,” jelas dia.

Masih kata Bambang, jika surat utang sudah didominasi domestik, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ideal dapat terwujud.

“Idealnya APBN kita dari rakyat untuk rakyat,” kata dia. Artinya, pengeluaran dari APBN digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, namun di sisi sumber juga berasal dari rakyat itu sendiri, dengan kepemilikan surat utang oleh domestik. (*) Rezkiana Nisaputra

Apriyani

Recent Posts

OJK Catat 24 Pindar Punya Kredit Macet (TWP90) di Atas 5 Persen

Poin Penting OJK mencatat 24 penyelenggara pindar memiliki TWP90 di atas 5 persen per November… Read More

8 mins ago

BI: Penjualan Eceran Diperkirakan Tetap Tumbuh pada Desember 2025

Poin Penting IPR Desember 2025 diperkirakan tumbuh 4,4% (yoy), ditopang konsumsi Natal dan Tahun Baru.… Read More

12 mins ago

Kebijakan Fiskal Ugal-Ugalan, Apa Tidak Dipikirkan Dampaknya?

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More

2 hours ago

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

2 hours ago

OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More

3 hours ago

Infobank Perbaiki Perhitungan LAR, Rasio Bank BCA Syariah Turun Jadi 5,53 Persen

Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More

3 hours ago