Jakarta–Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, keputusan menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan usul dari Kepolisian RI (Polri).
Dia mengungkapkan, pada 29 September 2015 lalu Kapolri mengirimkan surat kepada Kemenkeu untuk mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang tarif dan jenis tarif yang ada di PNBP. Mekanisme ini, kata dia, memang telah menjadi hal yang baku.
“Prosedurnya Kementerian/Lembaga (K/L) yang memiliki sumber PNBP dan mengetahui sendiri jenis, harga, tarifnya, apakah harus disesuaikan atau tidak. Mereka akan menyampaikan ke Kemenkeu,” ujarnya di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2017.
Dalam surat yang dikirim Kapolri pada 2015 lalu, Polri mengusulkan agar menghentikan pungutan tarif PNBP berupa Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD). Di sisi lain mereka menyebutkan usulan pungutan baru sebagai sumber PNBP, seperti fungsi diklat, SDM, Binmas. (Bersambung ke halaman berikutnya)
“Saya belum di sini pada 2015, sudah dibahas dengan K/L terkait, seperti Kemenkumham, dan karena sensitif sehingga pembahasannya dibawa ke Menko Polhukam untuk me-review jenis dan besaran tarif. Dalam dua tahun terakhir, dengan DPR dan Banggar, Kepolisian diminta review PNBP baik dari skup maupun tarifnya,” ucapnya.
Kenaikan tarif tersebut, jelas dia, bertujuan untuk meningkatkan layanan Polri kepada masyarakat. Apalagi tarif PNBP Polri dievaluasi terakhir kali pada 2010 atau hampir tujuh tahun lalu.
(Baca juga: Kenaikan Biaya STNK Sumbang Inflasi 0,25%)
“Penyesuaian tarif PNBP mempertimbangkan aspek pelayanan publik, hukum, prosedur administrasi, masukan. Pemerintah melakukannya secara terkoordinasi atas usulan, kita memprosesnya untuk bisa dilakukan pembahasan bersama K/L terkait dan kemudian tercermin di target PNBP,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga




