Jakarta–Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, keputusan menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan usul dari Kepolisian RI (Polri).
Dia mengungkapkan, pada 29 September 2015 lalu Kapolri mengirimkan surat kepada Kemenkeu untuk mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang tarif dan jenis tarif yang ada di PNBP. Mekanisme ini, kata dia, memang telah menjadi hal yang baku.
“Prosedurnya Kementerian/Lembaga (K/L) yang memiliki sumber PNBP dan mengetahui sendiri jenis, harga, tarifnya, apakah harus disesuaikan atau tidak. Mereka akan menyampaikan ke Kemenkeu,” ujarnya di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2017.
Dalam surat yang dikirim Kapolri pada 2015 lalu, Polri mengusulkan agar menghentikan pungutan tarif PNBP berupa Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD). Di sisi lain mereka menyebutkan usulan pungutan baru sebagai sumber PNBP, seperti fungsi diklat, SDM, Binmas. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group EKONOMI politik perbankan Indonesia sedang sakit.… Read More
Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More
Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More
Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More