“Saya belum di sini pada 2015, sudah dibahas dengan K/L terkait, seperti Kemenkumham, dan karena sensitif sehingga pembahasannya dibawa ke Menko Polhukam untuk me-review jenis dan besaran tarif. Dalam dua tahun terakhir, dengan DPR dan Banggar, Kepolisian diminta review PNBP baik dari skup maupun tarifnya,” ucapnya.
Kenaikan tarif tersebut, jelas dia, bertujuan untuk meningkatkan layanan Polri kepada masyarakat. Apalagi tarif PNBP Polri dievaluasi terakhir kali pada 2010 atau hampir tujuh tahun lalu.
(Baca juga: Kenaikan Biaya STNK Sumbang Inflasi 0,25%)
“Penyesuaian tarif PNBP mempertimbangkan aspek pelayanan publik, hukum, prosedur administrasi, masukan. Pemerintah melakukannya secara terkoordinasi atas usulan, kita memprosesnya untuk bisa dilakukan pembahasan bersama K/L terkait dan kemudian tercermin di target PNBP,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta - PT PLN (Persero) menyatakan kesiapan untuk mendukung target pemerintah menambah kapasitas pembangkit energi… Read More
Jakarta - Additiv, perusahaan penyedia solusi keuangan digital, mengumumkan kemitraan strategis dengan PT Syailendra Capital, salah… Read More
Jakarta – Super App terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yaitu BYOND by… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan aliran modal asing keluar (capital outflow) dari Indonesia pada pekan kedua… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan bahwa data perdagangan saham pada pekan 11… Read More
Jakarta – Kinerja PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia atau Allianz Syariah tetap moncer di… Read More