“Saya belum di sini pada 2015, sudah dibahas dengan K/L terkait, seperti Kemenkumham, dan karena sensitif sehingga pembahasannya dibawa ke Menko Polhukam untuk me-review jenis dan besaran tarif. Dalam dua tahun terakhir, dengan DPR dan Banggar, Kepolisian diminta review PNBP baik dari skup maupun tarifnya,” ucapnya.
Kenaikan tarif tersebut, jelas dia, bertujuan untuk meningkatkan layanan Polri kepada masyarakat. Apalagi tarif PNBP Polri dievaluasi terakhir kali pada 2010 atau hampir tujuh tahun lalu.
(Baca juga: Kenaikan Biaya STNK Sumbang Inflasi 0,25%)
“Penyesuaian tarif PNBP mempertimbangkan aspek pelayanan publik, hukum, prosedur administrasi, masukan. Pemerintah melakukannya secara terkoordinasi atas usulan, kita memprosesnya untuk bisa dilakukan pembahasan bersama K/L terkait dan kemudian tercermin di target PNBP,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Rupiah melemah tipis pada awal perdagangan Rabu (4/2/2026), dibuka di level Rp16.762 per… Read More
Poin Penting Visa mencatat penyebutan “AI Agent” meningkat 477 persen, menandai masifnya pemanfaatan AI dalam… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian melanjutkan tren penurunan pada Rabu (4/2/2026),… Read More
Poin Penting IHSG diprediksi bergerak variatif cenderung menguat dengan area support 7.715–7.920 dan resistance 8.325–8.530,… Read More
Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More
Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More