Jakarta–Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, keputusan menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan usul dari Kepolisian RI (Polri).
Dia mengungkapkan, pada 29 September 2015 lalu Kapolri mengirimkan surat kepada Kemenkeu untuk mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang tarif dan jenis tarif yang ada di PNBP. Mekanisme ini, kata dia, memang telah menjadi hal yang baku.
“Prosedurnya Kementerian/Lembaga (K/L) yang memiliki sumber PNBP dan mengetahui sendiri jenis, harga, tarifnya, apakah harus disesuaikan atau tidak. Mereka akan menyampaikan ke Kemenkeu,” ujarnya di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2017.
Dalam surat yang dikirim Kapolri pada 2015 lalu, Polri mengusulkan agar menghentikan pungutan tarif PNBP berupa Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD). Di sisi lain mereka menyebutkan usulan pungutan baru sebagai sumber PNBP, seperti fungsi diklat, SDM, Binmas. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya berencana membeli anak usaha BRI untuk dijadikan penyalur langsung KUR UMKM,… Read More
Poin Penting BTN dukung penuh program gentengisasi Prabowo melalui penyaluran subsidi renovasi rumah untuk meningkatkan… Read More