“Saya belum di sini pada 2015, sudah dibahas dengan K/L terkait, seperti Kemenkumham, dan karena sensitif sehingga pembahasannya dibawa ke Menko Polhukam untuk me-review jenis dan besaran tarif. Dalam dua tahun terakhir, dengan DPR dan Banggar, Kepolisian diminta review PNBP baik dari skup maupun tarifnya,” ucapnya.
Kenaikan tarif tersebut, jelas dia, bertujuan untuk meningkatkan layanan Polri kepada masyarakat. Apalagi tarif PNBP Polri dievaluasi terakhir kali pada 2010 atau hampir tujuh tahun lalu.
(Baca juga: Kenaikan Biaya STNK Sumbang Inflasi 0,25%)
“Penyesuaian tarif PNBP mempertimbangkan aspek pelayanan publik, hukum, prosedur administrasi, masukan. Pemerintah melakukannya secara terkoordinasi atas usulan, kita memprosesnya untuk bisa dilakukan pembahasan bersama K/L terkait dan kemudian tercermin di target PNBP,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga