Jakarta–Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sempat dipertanyakan kredibilitasnya karena dianggap tidak konsisten dalam membuat kebijakan oleh banyak pihak termasuk anggota DPR RI dan peneliti ekonom di INDEF.
Hal ini terkait revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK no. 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan dengan penjelasan batasan saldo rekening wajib pajak yang akan diakses secara otomatis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Aturan ini sebagai upaya implementasi pertukaran informasi secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).
Namun saat ditemui di kantor Direktorat Jendral Pajak pada Jumat, 9 Juni 2017, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menampik semua anggapan itu dan angkat bicara. “Kita sebagai institusi, kebijakan yang dikeluarkan harus mencerminkan kredibel data yang baik. Kalau data yang belum baik maka akan kami revisi agar tetap kredibel,” kata Sri Mulyani menjelaskan.
Dia menjelaskan revisi tersebut justru memberikan penjelasan bahwa keputusan untuk merubah PMK tersebut adalah untuk membangun kredibilitas Kemenkeu di masyarakat. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting BTN menggelar Run for Disabilities sebagai bagian Road to BTN Jakim 2026, menegaskan… Read More
Poin Penting Infobank bersama IBI, AAUI, dan APPI menggelar 8th Green Golf Tournament 2026 yang… Read More
Poin Penting Kolaborasi budaya–bisnis: Ajang Meet and Greet Miss Japan 2026 jadi momentum networking Indonesia–Jepang,… Read More
Poin Penting LPEI membukukan laba bersih Rp252 miliar pada 2025, naik 8 persen yoy, ditopang… Read More
Poin Penting Transaksi ilegal global capai USD158 miliar pada 2025, naik 145 persen. OJK perkuat… Read More
Poin Penting IAI bentuk ISRF untuk memperkuat ekosistem dan standar pelaporan keberlanjutan Dipimpin Ignasius Jonan,… Read More