Jakarta–Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sempat dipertanyakan kredibilitasnya karena dianggap tidak konsisten dalam membuat kebijakan oleh banyak pihak termasuk anggota DPR RI dan peneliti ekonom di INDEF.
Hal ini terkait revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK no. 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan dengan penjelasan batasan saldo rekening wajib pajak yang akan diakses secara otomatis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Aturan ini sebagai upaya implementasi pertukaran informasi secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).
Namun saat ditemui di kantor Direktorat Jendral Pajak pada Jumat, 9 Juni 2017, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menampik semua anggapan itu dan angkat bicara. “Kita sebagai institusi, kebijakan yang dikeluarkan harus mencerminkan kredibel data yang baik. Kalau data yang belum baik maka akan kami revisi agar tetap kredibel,” kata Sri Mulyani menjelaskan.
Dia menjelaskan revisi tersebut justru memberikan penjelasan bahwa keputusan untuk merubah PMK tersebut adalah untuk membangun kredibilitas Kemenkeu di masyarakat. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting BTN memperluas layanan consumer banking dan beyond mortgage, termasuk kartu kredit, BNPL, dan… Read More
Poin Penting KISI menyiapkan 7–8 perusahaan untuk IPO tahun 2026, meliputi sektor perbankan, pariwisata, pertambangan,… Read More
Poin Penting AXA Mandiri mencatat pendapatan premi Rp10 triliun pada 2025, dengan produk unitlink menyumbang… Read More
Poin Penting Suku Bunga BI Tetap: BI menahan suku bunga acuan (BI Rate) pada level… Read More
Poin Penting Ancaman siber terus meningkat dan menyasar seluruh jenis bank, termasuk bank digital. Amar… Read More
Poin Penting PT Kawasan Industri Terpadu Batang menjalin kerja sama dengan PT Jateng Petro Energi… Read More