Jakarta–Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sempat dipertanyakan kredibilitasnya karena dianggap tidak konsisten dalam membuat kebijakan oleh banyak pihak termasuk anggota DPR RI dan peneliti ekonom di INDEF.
Hal ini terkait revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK no. 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan dengan penjelasan batasan saldo rekening wajib pajak yang akan diakses secara otomatis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Aturan ini sebagai upaya implementasi pertukaran informasi secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).
Namun saat ditemui di kantor Direktorat Jendral Pajak pada Jumat, 9 Juni 2017, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menampik semua anggapan itu dan angkat bicara. “Kita sebagai institusi, kebijakan yang dikeluarkan harus mencerminkan kredibel data yang baik. Kalau data yang belum baik maka akan kami revisi agar tetap kredibel,” kata Sri Mulyani menjelaskan.
Dia menjelaskan revisi tersebut justru memberikan penjelasan bahwa keputusan untuk merubah PMK tersebut adalah untuk membangun kredibilitas Kemenkeu di masyarakat. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pengeluaran riil rata-rata per kapita masyarakat Indonesia sebesar Rp12,34 juta… Read More
Jakarta - Bank DBS Indonesia mencatatkan penurunan laba di September 2024 (triwulan III 2024). Laba… Read More
Jakarta - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 15 November 2024,… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 15 November 2024, masih ditutup… Read More
Jakarta - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III-2024.… Read More
Jakarta - Di era digital, keinginan untuk mencapai kebebasan finansial pada usia muda semakin kuat,… Read More