Dalam PMK yang diterbitkan pada 31 Mei 2017 ini ditetapkan batas untuk rekening keuangan orang pribadi minimal adalah Rp200 juta, tetapi pada 7 Juni 2017 batas tersebut diubah atau direvisi menjadi Rp1 miliar.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Naikan Batas Saldo yang Akan Diintip
Sri Mulyani menegaskan, bahwa Kemenkeu sebagai lembaga selalu memperhatikan suara dan aspirasi rakyat, meskipun kebijakan perpajakan memang tidak populer karena memungut pajak di masyarakat namun cara kerja Kemenkeu sesuai Undang-undang.
“Kalau kekurangan, kita akan perbaiki. Tidak ada institusi yang sempurna. Kita ingin terus memperbaiki, saya tidak ragu revisi, kalau alasannya legitimate. Kalau berpura-pura tidak mengetahui situasi politik, malah tidak kredibel nantinya. Kemenkeu malah tidak realistis,” jelasnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Bank BPD Bali mencatat modal inti Rp5,7 triliun dan menargetkan naik kelas ke… Read More
Poin Penting Adapundi menolak putusan KPPU karena dinilai tidak mencerminkan kondisi dan regulasi industri fintech… Read More
PT ALTO Network meluncurkan dua layanan digital terbaru, yaitu Askara Connect dan Askara Collab, untuk… Read More
Poin Penting Hijrah finansial sebagai transformasi menyeluruh, bukan sekadar pindah produk keuangan, tetapi perubahan cara… Read More
Poin Penting Saham BBCA turun sekitar 19 perse ytd, sejalan pelemahan IHSG, namun dinilai sebagai… Read More
Poin Penting KCIC mengecam penumpang yang menahan pintu Whoosh di Padalarang karena melanggar aturan dan… Read More