Dalam PMK yang diterbitkan pada 31 Mei 2017 ini ditetapkan batas untuk rekening keuangan orang pribadi minimal adalah Rp200 juta, tetapi pada 7 Juni 2017 batas tersebut diubah atau direvisi menjadi Rp1 miliar.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Naikan Batas Saldo yang Akan Diintip
Sri Mulyani menegaskan, bahwa Kemenkeu sebagai lembaga selalu memperhatikan suara dan aspirasi rakyat, meskipun kebijakan perpajakan memang tidak populer karena memungut pajak di masyarakat namun cara kerja Kemenkeu sesuai Undang-undang.
“Kalau kekurangan, kita akan perbaiki. Tidak ada institusi yang sempurna. Kita ingin terus memperbaiki, saya tidak ragu revisi, kalau alasannya legitimate. Kalau berpura-pura tidak mengetahui situasi politik, malah tidak kredibel nantinya. Kemenkeu malah tidak realistis,” jelasnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Kolaborasi budaya–bisnis: Ajang Meet and Greet Miss Japan 2026 jadi momentum networking Indonesia–Jepang,… Read More
Poin Penting LPEI membukukan laba bersih Rp252 miliar pada 2025, naik 8 persen yoy, ditopang… Read More
Poin Penting Transaksi ilegal global capai USD158 miliar pada 2025, naik 145 persen. OJK perkuat… Read More
Poin Penting IAI bentuk ISRF untuk memperkuat ekosistem dan standar pelaporan keberlanjutan Dipimpin Ignasius Jonan,… Read More
Poin Penting BRI Insurance salurkan bantuan Rp230 juta untuk korban bencana di Pidie Jaya (Aceh)… Read More
Poin Penting BI mencatat pangsa kredit UMKM terhadap total kredit perbankan turun menjadi 17,49% pada… Read More