Dalam PMK yang diterbitkan pada 31 Mei 2017 ini ditetapkan batas untuk rekening keuangan orang pribadi minimal adalah Rp200 juta, tetapi pada 7 Juni 2017 batas tersebut diubah atau direvisi menjadi Rp1 miliar.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Naikan Batas Saldo yang Akan Diintip
Sri Mulyani menegaskan, bahwa Kemenkeu sebagai lembaga selalu memperhatikan suara dan aspirasi rakyat, meskipun kebijakan perpajakan memang tidak populer karena memungut pajak di masyarakat namun cara kerja Kemenkeu sesuai Undang-undang.
“Kalau kekurangan, kita akan perbaiki. Tidak ada institusi yang sempurna. Kita ingin terus memperbaiki, saya tidak ragu revisi, kalau alasannya legitimate. Kalau berpura-pura tidak mengetahui situasi politik, malah tidak kredibel nantinya. Kemenkeu malah tidak realistis,” jelasnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More