Jakarta–Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sempat dipertanyakan kredibilitasnya karena dianggap tidak konsisten dalam membuat kebijakan oleh banyak pihak termasuk anggota DPR RI dan peneliti ekonom di INDEF.
Hal ini terkait revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK no. 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan dengan penjelasan batasan saldo rekening wajib pajak yang akan diakses secara otomatis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Aturan ini sebagai upaya implementasi pertukaran informasi secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).
Namun saat ditemui di kantor Direktorat Jendral Pajak pada Jumat, 9 Juni 2017, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menampik semua anggapan itu dan angkat bicara. “Kita sebagai institusi, kebijakan yang dikeluarkan harus mencerminkan kredibel data yang baik. Kalau data yang belum baik maka akan kami revisi agar tetap kredibel,” kata Sri Mulyani menjelaskan.
Dia menjelaskan revisi tersebut justru memberikan penjelasan bahwa keputusan untuk merubah PMK tersebut adalah untuk membangun kredibilitas Kemenkeu di masyarakat. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Oleh: Tim Redaksi Infobank Semarang – Ada yang sangat kacau di negeri ini. Bukan soal… Read More
Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More
Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More
Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More
Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More
Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More