Dalam PMK yang diterbitkan pada 31 Mei 2017 ini ditetapkan batas untuk rekening keuangan orang pribadi minimal adalah Rp200 juta, tetapi pada 7 Juni 2017 batas tersebut diubah atau direvisi menjadi Rp1 miliar.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Naikan Batas Saldo yang Akan Diintip
Sri Mulyani menegaskan, bahwa Kemenkeu sebagai lembaga selalu memperhatikan suara dan aspirasi rakyat, meskipun kebijakan perpajakan memang tidak populer karena memungut pajak di masyarakat namun cara kerja Kemenkeu sesuai Undang-undang.
“Kalau kekurangan, kita akan perbaiki. Tidak ada institusi yang sempurna. Kita ingin terus memperbaiki, saya tidak ragu revisi, kalau alasannya legitimate. Kalau berpura-pura tidak mengetahui situasi politik, malah tidak kredibel nantinya. Kemenkeu malah tidak realistis,” jelasnya. (*)
Editor: Paulus Yoga