Jakarta–Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Gerindra Kardaya Warnika mengungkapkan kritiknya saat rapat kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai penggunaan Barang Milik Negara (BMN) sebagai aset penjaminan (underlying asset) dalam rangka penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Dirinya menilai, pemerintah seharusnya bisa menggunakan BMN tersebut, sebagai gedung kantor. Dengan demikian, aset tersebut tak perlu dijadikan penjaminan aset untuk SBSN.
“Soal manfaat, seolah-olah yang jadi underlying itu tidak bisa dimanfaatkan. Padahal bisa dijadikan kantor saja,” ucap Kardaya di Kompleks DPR-RI, Jakarta, Rabu, 26 Juli 2017.
Terkait kritikan tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pada dasarnya pemerintah telah melakukan evaluasi dari seluruh BMN.
“Katakanlah aset itu dalam bentuk bangunan, dalam konteks kalau bisa dijelaskan struktur SBSN dari sisi penggunaan sebagai underlying asset, aset itu adalah beneficial title-nya ditempatkan di SPV. Tapi kegunaan aset itu adalah kepemilikannya tetap di pemerintah. Jadi, kalau dikatakan menggadaikan ya tidak,” jelas Sri Mulyani. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More