Jakarta–Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Gerindra Kardaya Warnika mengungkapkan kritiknya saat rapat kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai penggunaan Barang Milik Negara (BMN) sebagai aset penjaminan (underlying asset) dalam rangka penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Dirinya menilai, pemerintah seharusnya bisa menggunakan BMN tersebut, sebagai gedung kantor. Dengan demikian, aset tersebut tak perlu dijadikan penjaminan aset untuk SBSN.
“Soal manfaat, seolah-olah yang jadi underlying itu tidak bisa dimanfaatkan. Padahal bisa dijadikan kantor saja,” ucap Kardaya di Kompleks DPR-RI, Jakarta, Rabu, 26 Juli 2017.
Terkait kritikan tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pada dasarnya pemerintah telah melakukan evaluasi dari seluruh BMN.
“Katakanlah aset itu dalam bentuk bangunan, dalam konteks kalau bisa dijelaskan struktur SBSN dari sisi penggunaan sebagai underlying asset, aset itu adalah beneficial title-nya ditempatkan di SPV. Tapi kegunaan aset itu adalah kepemilikannya tetap di pemerintah. Jadi, kalau dikatakan menggadaikan ya tidak,” jelas Sri Mulyani. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More