Sri Mulyani menilai, penggunaan BMN sebagai underlying asset untuk SBSN tidak akan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Karena aset tersebut tetap masuk hitungan sebagai aset negara yang beralih menjadi SBSN.
Meskipun tidak disetujui oleh Gerindra, namun 9 fraksi lain telah menyetujui usulan pemerintah tersebut. Fraksi-fraksi yang menyetujui di antaranya PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PAN, PKB, PKS, PPP, Nasional Demokrat dan Hanura.
Dengan demikian Komisi XI DPR telah menyetujui penggunaan Barang Milik Negara (BMN) sebagai aset penjaminan (underlying asset) dalam rangka penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara senilai Rp43,69 triliun. Adapun BMN tersebut berbentuk tanah dan bangunan yang berada di bawah 50 Kementerian/Lembaga (K/L). (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More