Sri Mulyani menilai, penggunaan BMN sebagai underlying asset untuk SBSN tidak akan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Karena aset tersebut tetap masuk hitungan sebagai aset negara yang beralih menjadi SBSN.
Meskipun tidak disetujui oleh Gerindra, namun 9 fraksi lain telah menyetujui usulan pemerintah tersebut. Fraksi-fraksi yang menyetujui di antaranya PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PAN, PKB, PKS, PPP, Nasional Demokrat dan Hanura.
Dengan demikian Komisi XI DPR telah menyetujui penggunaan Barang Milik Negara (BMN) sebagai aset penjaminan (underlying asset) dalam rangka penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara senilai Rp43,69 triliun. Adapun BMN tersebut berbentuk tanah dan bangunan yang berada di bawah 50 Kementerian/Lembaga (K/L). (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex/SRIL)… Read More
Jakarta - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, emiten tekstil legendaris di Tanah… Read More
Jakarta - Ikatan Motor Indonesia (IMI) pada hari ini, 24 Oktober 2024 melakukan kerja sama… Read More
Jakarta - PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance/TUGU) tercatat sebagai perusahaan asuransi umum… Read More
Bogor – Presiden RI Prabowo Subianto bakal menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemutihan utang bagi… Read More
Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) memberi update terkini terkait produk buy now… Read More