Sri Mulyani menilai, penggunaan BMN sebagai underlying asset untuk SBSN tidak akan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Karena aset tersebut tetap masuk hitungan sebagai aset negara yang beralih menjadi SBSN.
Meskipun tidak disetujui oleh Gerindra, namun 9 fraksi lain telah menyetujui usulan pemerintah tersebut. Fraksi-fraksi yang menyetujui di antaranya PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PAN, PKB, PKS, PPP, Nasional Demokrat dan Hanura.
Dengan demikian Komisi XI DPR telah menyetujui penggunaan Barang Milik Negara (BMN) sebagai aset penjaminan (underlying asset) dalam rangka penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara senilai Rp43,69 triliun. Adapun BMN tersebut berbentuk tanah dan bangunan yang berada di bawah 50 Kementerian/Lembaga (K/L). (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More
Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More