Sri Mulyani menilai, penggunaan BMN sebagai underlying asset untuk SBSN tidak akan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Karena aset tersebut tetap masuk hitungan sebagai aset negara yang beralih menjadi SBSN.
Meskipun tidak disetujui oleh Gerindra, namun 9 fraksi lain telah menyetujui usulan pemerintah tersebut. Fraksi-fraksi yang menyetujui di antaranya PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PAN, PKB, PKS, PPP, Nasional Demokrat dan Hanura.
Dengan demikian Komisi XI DPR telah menyetujui penggunaan Barang Milik Negara (BMN) sebagai aset penjaminan (underlying asset) dalam rangka penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara senilai Rp43,69 triliun. Adapun BMN tersebut berbentuk tanah dan bangunan yang berada di bawah 50 Kementerian/Lembaga (K/L). (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting BI menilai penurunan outlook Moody’s tidak mencerminkan pelemahan ekonomi domestik. Stabilitas sistem keuangan… Read More
Poin Penting PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) menegaskan tidak memiliki keterlibatan, baik langsung maupun… Read More
Poin Penting Celios pertanyakan pertumbuhan PDB 5,11 persen dipertanyakan, pasalnya konsumsi rumah tangga & PMTB… Read More
Poin Penting BCA menambah jaringan dari 1.242 cabang (2021) menjadi 1.270 cabang (Desember 2025) BCA… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik 40 pejabat eselon II di DJP dan… Read More
Poin Penting BCA Digital raih laba Rp213,4 miliar, ditopang DPK Rp14,3 triliun (+22%) dan kredit… Read More