Moneter dan Fiskal

Menkeu Anggap Biasa Gugatan UU Tax Amnesty

Jakarta–Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro tidak mengkhawatirkan terkait adanya gugatan terhadap Undang-Undang Pengampunan Pajak ‎(tax amnesty) yang dilakukan oleh ‎sekelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Adapun LSM tersebut terdiri dari ‎Yayasan Satu Keadilan bersama dengan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia dan empat warga negara. Sekelompok LSM ini berencana menggugat UU Pengampunan Pajak, setelah UU tersebut resmi disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Bambang, gugatan-gugatan yang dilakukan oleh LSM, sering terjadi ketika pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan. Oleh sebab itu, dirinya meminta agar semua pihak dapat mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan implementasi UU pengampunan pajak yang berlaku hingga 31 Maret 2017.

Padahal, diterapkannya pengampunan pajak ini, bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak negara. Di mana selama ini, penerimaan pajak masih belum maksimal. Maka dari itu, diharapkan para Wajib Pajak bisa memanfaatkan kebijakan yang ditempuh pemerintah ini.

“Itu sudah biasa. Kami minta semua pihak agar mengedepankan kepentingan bangsa dan negara, jangan mendahulukan kepentingan pribadi, golongan, apalagi asing,” ujar Bambang, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 11 Juli 2016.

Sekelompok LSM yang melakukan gugatan pada UU pengampunan pajak mencatat, secara keseluruhan terdapat 11 pasal yang digugat ke Mahkamah Konstitusi antara lain Pasal 1 angka 1 dan 7, Pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22 dan pasal 23.

Salah satu pasal yang akan digugat adalah pasal 1 angka 1 tentang definisi pajak, yang menyebutkan bahwa Pengampunan Pajak adalah penghapusan Pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan, dengan membayar Uang Tebusan sebagaimana di atur dalam undang-undang ini.

Adapun pasal lainnya yang juga disorot adalah Pasal 22, tentang impunitas terhadap pejabat yang berwenang melaksanakan UU tersebut.

Pasal 22 berbunyi “Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementrian Keuangan dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pengampunan pajak, tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.

Sekelompok LSM ini menduga, pasal tersebut dimasukkan dalam UU Tax Amnesty karena khawatir kebijakan ini akan dipermasalahkan oleh rezim selanjutnya. Padahal, pasal tersebut berpotensi menimbulkan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

6 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

7 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

9 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

10 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

10 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

13 hours ago