Moneter dan Fiskal

Menkeu Anggap Biasa Gugatan UU Tax Amnesty

Jakarta–Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro tidak mengkhawatirkan terkait adanya gugatan terhadap Undang-Undang Pengampunan Pajak ‎(tax amnesty) yang dilakukan oleh ‎sekelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Adapun LSM tersebut terdiri dari ‎Yayasan Satu Keadilan bersama dengan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia dan empat warga negara. Sekelompok LSM ini berencana menggugat UU Pengampunan Pajak, setelah UU tersebut resmi disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Bambang, gugatan-gugatan yang dilakukan oleh LSM, sering terjadi ketika pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan. Oleh sebab itu, dirinya meminta agar semua pihak dapat mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan implementasi UU pengampunan pajak yang berlaku hingga 31 Maret 2017.

Padahal, diterapkannya pengampunan pajak ini, bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak negara. Di mana selama ini, penerimaan pajak masih belum maksimal. Maka dari itu, diharapkan para Wajib Pajak bisa memanfaatkan kebijakan yang ditempuh pemerintah ini.

“Itu sudah biasa. Kami minta semua pihak agar mengedepankan kepentingan bangsa dan negara, jangan mendahulukan kepentingan pribadi, golongan, apalagi asing,” ujar Bambang, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 11 Juli 2016.

Sekelompok LSM yang melakukan gugatan pada UU pengampunan pajak mencatat, secara keseluruhan terdapat 11 pasal yang digugat ke Mahkamah Konstitusi antara lain Pasal 1 angka 1 dan 7, Pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22 dan pasal 23.

Salah satu pasal yang akan digugat adalah pasal 1 angka 1 tentang definisi pajak, yang menyebutkan bahwa Pengampunan Pajak adalah penghapusan Pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan, dengan membayar Uang Tebusan sebagaimana di atur dalam undang-undang ini.

Adapun pasal lainnya yang juga disorot adalah Pasal 22, tentang impunitas terhadap pejabat yang berwenang melaksanakan UU tersebut.

Pasal 22 berbunyi “Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementrian Keuangan dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pengampunan pajak, tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.

Sekelompok LSM ini menduga, pasal tersebut dimasukkan dalam UU Tax Amnesty karena khawatir kebijakan ini akan dipermasalahkan oleh rezim selanjutnya. Padahal, pasal tersebut berpotensi menimbulkan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Siapkan Aturan Baru RBB, Begini Respons Purbaya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung rencana OJK menyesuaikan RBB agar perbankan lebih… Read More

2 hours ago

Melangkah Menuju KBMI 2, Bank BPD Bali Catatkan Kinerja Positif di Triwulan I 2026

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat modal inti Rp5,7 triliun dan menargetkan naik kelas ke… Read More

2 hours ago

Tak Sepakat Putusan KPPU, Pindar Adapundi Ajukan Banding

Poin Penting Adapundi menolak putusan KPPU karena dinilai tidak mencerminkan kondisi dan regulasi industri fintech… Read More

5 hours ago

ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab

PT ALTO Network meluncurkan dua layanan digital terbaru, yaitu Askara Connect dan Askara Collab, untuk… Read More

6 hours ago

Ma’ruf Amin: Hijrah Finansial jadi Kunci Akselerasi Ekonomi Syariah Nasional

Poin Penting Hijrah finansial sebagai transformasi menyeluruh, bukan sekadar pindah produk keuangan, tetapi perubahan cara… Read More

6 hours ago

Kinerja 2025 Ciamik, Saham BBCA Diproyeksi Kembali Menguat

Poin Penting Saham BBCA turun sekitar 19 perse ytd, sejalan pelemahan IHSG, namun dinilai sebagai… Read More

6 hours ago