Jakarta–Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro tidak mengkhawatirkan terkait adanya gugatan terhadap Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) yang dilakukan oleh sekelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Adapun LSM tersebut terdiri dari Yayasan Satu Keadilan bersama dengan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia dan empat warga negara. Sekelompok LSM ini berencana menggugat UU Pengampunan Pajak, setelah UU tersebut resmi disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Bambang, gugatan-gugatan yang dilakukan oleh LSM, sering terjadi ketika pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan. Oleh sebab itu, dirinya meminta agar semua pihak dapat mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan implementasi UU pengampunan pajak yang berlaku hingga 31 Maret 2017.
Padahal, diterapkannya pengampunan pajak ini, bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak negara. Di mana selama ini, penerimaan pajak masih belum maksimal. Maka dari itu, diharapkan para Wajib Pajak bisa memanfaatkan kebijakan yang ditempuh pemerintah ini.
“Itu sudah biasa. Kami minta semua pihak agar mengedepankan kepentingan bangsa dan negara, jangan mendahulukan kepentingan pribadi, golongan, apalagi asing,” ujar Bambang, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 11 Juli 2016.
Sekelompok LSM yang melakukan gugatan pada UU pengampunan pajak mencatat, secara keseluruhan terdapat 11 pasal yang digugat ke Mahkamah Konstitusi antara lain Pasal 1 angka 1 dan 7, Pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22 dan pasal 23.
Salah satu pasal yang akan digugat adalah pasal 1 angka 1 tentang definisi pajak, yang menyebutkan bahwa Pengampunan Pajak adalah penghapusan Pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan, dengan membayar Uang Tebusan sebagaimana di atur dalam undang-undang ini.
Adapun pasal lainnya yang juga disorot adalah Pasal 22, tentang impunitas terhadap pejabat yang berwenang melaksanakan UU tersebut.
Pasal 22 berbunyi “Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementrian Keuangan dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pengampunan pajak, tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan, atau dituntut, baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
Sekelompok LSM ini menduga, pasal tersebut dimasukkan dalam UU Tax Amnesty karena khawatir kebijakan ini akan dipermasalahkan oleh rezim selanjutnya. Padahal, pasal tersebut berpotensi menimbulkan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang. (*)
Editor: Paulus Yoga