Namun demikian, kata dia, beberapa BMN yang dijadikan sebagai jaminan itu masih menggunakan valuasi dari nilai BMN tahun 2008. Pemerintah sejak 2008 belum lagi melakukan revaluasi aset.
“Untuk saat ini, kami belum lakukan revaluasi aset. Dan ini pekerjaan yang panjang. Kami belum update BMN yang pertama kali di 2008 sesuai UU Keunagan Negara. Selama ini, di neraca kita masih mencerminkan nilai aset waktu itu,” tandasnya.
(Baca juga : Komisi XI Setujui Pagu Anggaran Kemenkeu Rp40,77 Triliun)
Dari total Rp43,69 triliun aset BMN, beberapa K/L yang dijaminkan dengan nilai besar adalah, Kementerian Pekerjaan Umum senilai Rp27,65 triliun (2.195 BMN), Kementerian Perhubungan Rp2,14 triliun (652 BMN), dan Kepolisian Republik Indonesia Rp931,02 miliar (1.504 BMN).
Sedangkan untuk BMN untuk SBSN 2016 ini yang totalnya RP33,46 triliun, beberapa K/L yang besar adalah Kemenkeu Rp8,79 triliun (427 BMN), Kementerian PU Rp7,15 (1.059 BMN), dan Kementerian Agama Rp2,12 triliun (1.581 BMN). (*)