Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajukan permohonan persetujuan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk tahun depan ke Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI).
Dalam pengajuan penerbitan SBSN, Kementerian Keuangan meminta persetujuan terhadap barang milik negara (BMN) pada 50 gedung dan tanah kementerian/lembaga (K/L) yang mau dijadikan jaminan sebagai underlying asset-nya senilai Rp43,69 triliun.
Selain itu, pemerintah juga meminta persetujuan terkait BMN dari 41 K/L yang sudah dijadikan sebagai underlying asset untuk penerbitan SBSN di tahun 2016. Pemerintah sendiri telah menerbitkan SBSN sejumlah Rp33,46 triliun.
“Untuk penerbitan SBSN ini, kita ikuti prinsip syariah. Kita ada underlying asset atau transaksi yang memiliki landasan dan tidak money to money atau riba. Dan nilai BMN-nya mencapai Rp43,69 triliun,” ujar Sri Mulyani di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Oktober 2016.
Namun demikian, kata dia, BMN yang menjadi underlying asset, dari sisi persepsi, memungkinkan adanya kekhawatiran. “Seolah-olah, BMN itu nantinya mudah dipindahtangankan. Seolah-olah manfaatnya dari BMN itu sudah diambil alih investor. Tapi tidak begitu,” ucap Menkeu.
Dia menambahkan, pada penerbitan SBSN tahun 2008 lalu, yang dijadikan jaminan atau underlying asset adalah gedung Kementerian Keuangan. Akan tetapi, jika negara tidak bisa membayar, bukan berarti langsung pindah tangan ke investor.
“Tidak berarti, kalau tidak bisa membayar langsung ambil gedung Kemenkeu. Tidak berarti kalau utangnya ada masalah, maka tanah dan gedung yang menjadi BMN akan diambil alih oleh investor. Karena kami buat kontrak agar aman dari sisi kepentingan negara. Dan juga sesuai persyaratan syariah,” tegasnya. (Selanjutnya : Beberapa K/L yang asetnya dijaminkan dengan nilai besar…)