Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah mengajukan usulan ke Komisi XI DPR-RI untuk menaikkan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik.
Dalam paparannya, Kementerian Keuangan telah mengajukan beberapa skema kenaikan PPnBM sesuai dengan jenis dan emisi karbon mobil tersebut. Rencana kebijakan tersebut juga memperbarui ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
“Desain PPnBM ditujukan untuk beberapa hal yaitu tidak hanya pure penerimaan negara, tapi untuk agar ada keseimbangan. Jadi ketidakseimbangan konsumen rendah dan berpendapatan tingggi,” kata Sri Mulyani melalui video conference di Jakarta, Senin 15 Maret 2021.
Dirinya menambahkan, pihaknya telah mengatur dua skema dalam PPnBM mobil listrik tersebut. Dimana pada skema pertama yakni tarif PPnBM untuk plug-in hybrid electric vehivcle (PHEV) pasal 36 (Ps 36) sebesar 5% yang sebelumnya 0%, full-hybrid (Ps 26) sebesar 6% naik dari aturan lama yakni 2%, dan full-hybrid (Ps 27) sebesar 7% dari sebelumnya 5%.
Sedangkan untuk skema kedua yakni PHEV (Ps 36) menjadi 8%, full-hybrid (Ps 26) 10%, full-hybrid (Ps 27) 11%, full-hybrid (Ps 28) 12% sebelumnya 8%, mild-hybrid (Ps 29) 12% sebelumnya 8%, mild-hybrid (Ps 30) 13% sebelumnya 10%, dan full-hybrid (Ps 31) 14% sebelumnya 12%.
Dirinya juga meyakini, kendaraan elektrik berbasis baterai atau mobil listrik ini kedepannya akan menjadi sebuah kebutuhan dan gaya hidup bagi masyarakat modern di dunia. (*)
Editor: Rezkiana Np