Dia merincikan, dari 376 komisaris bank umum dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), baru sebanyak 161 komisaris yang mengikuti program pengampunan pajak, atau 43% dari total bankir (komisaris), dengan total uang tebusan yang mencapai sebesar Rp1,06 triliun.
“Sedangkan sisanya 215 komisaris atau 57% belum ikut tax amnesty. Uang tebusan paling rendah dari komisaris sebesar Rp800 ribu dan paling tinggi Rp254,02 miliar,” ucapnya.
Sementara untuk direksi bank umum dan BPD, kata Sri Mulyani, baru sebanyak 177 direksi yang mengikuti program pengampunan pajak. Namun sebanyak 410 direksi bank umum dan BPd atau 70% belum ikut berpatisipasi dalam program pengampunan pajak ini.
“Uang tebusan dari bankir tersebut mencapai Rp273,58 miliar dan rata-rata uang tebusan dari direksi senilai Rp466,07 juta,” katanya. (*)